Napi Korupsi Singgah di Kafe Kendari usai Jalani Sidang, Kepala Rutan-Petugas Pengawal Diperiksa

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi napi dipenjara. Kemenimipas menanggapi soal seorang narapidana atau napi kasus korupsi inisial S yang kedapatan singgah di salah satu kafe di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Sumber: Envato/stevanovicigor.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menanggapi soal seorang narapidana atau napi kasus korupsi inisial S yang kedapatan singgah di salah satu kafe di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit Kerjasama Ditjen Permasyarakat Kemenimpas Rika Aprianti menyebut tim gabungan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara tengah memeriksa petugas serta napi yang dimaksud.

"Terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan gabungan oleh Sat Ops Patnal Ditjenpas dan Sat Ops Patnal Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak yang terkait, baik warga binaan maupun petugas sedang dilakukan pemeriksaan," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Napi Bisa Dapat Bansos asal Penuhi Kriteria? Ini Penjelasan Mensos

Ia menegaskan, jika nantinya terbukti adanya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi baik terhadap petugas maupun warga binaannya.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pealanggaran yang dilakukan, baik warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanski dan hukuman sesuai peratuaran yang berlaku," katanya, dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

Selain itu, ia juga mengatakan, pemeriksaan juga akan dilakukan menyeluruh kepada semua pihak terkait, termasuk kepala rutan.

Rika menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," ujarnya.

"Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan diberikan hukuman sesuai dengan tingkap kesalahan, sampai dengan pencopotan jabatan."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • narapidana
  • napi singgah ke kafe
  • kendari
  • kemenimipas
  • petugas rutan diperiksa
  • kepala rutan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Patokan Mineral Bayangi Bisnis Feronikel Antam, Penjualan Anjlok 46%
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pelanggan PDAM di Lamongan Keluhkan Air Tidak Mengalir Sepekan
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
78 WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Bekasi, Diduga TKA Ilegal
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Serangan Drone Rusia Hantam Universitas di Ukraina
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.