Grid.ID - Menantu di Kepahiang ditangkap usai diduga gelapkan uang mertua sebesar Rp 4,7 miliar. Sang menantu bahkan disebut menghabiskan uang tersebut untuk foya-foya bersama selingkuhan.
Seorang pria berinisial SF diamankan penyidik Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, ia diduga telah menggelapkan uang Rp 4,7 miliar milik mertuanya, Senin (13/4/2026).
Perkara ini menjadi sorotan usai viral di media sosial. Pelaku diketahui merupakan orang kepercayaan korban yang juga mertuanya.
Mertua pelaku merupakan pengusaha kopi terkemuka di Kepahiang, sehingga pelaku diberi kepercayaan untuk mengembangkan usaha kopi yang mereka kelola. Namun, sang menantu justru diduga gelapkan uang mertua untuk bermewah-mewahan dengan perempuan lain.
Dikutip dari Tribunbengkulu.com, kasus penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp4,7 miliar di Kepahiang akhirnya terungkap setelah muncul kecurigaan dari pihak keluarga korban. Ketidaksesuaian laporan keuangan menjadi awal terbongkarnya aksi yang diduga dilakukan oleh menantu korban tersebut.
Anak korban, Neni, mengungkapkan kronologi terungkapnya penggelapan uang hasil jual kopi mertua di Kepahiang. Diketahui, menantu berinisial SF (36) telah menggelapkan uang hasil kopi mertua senilai Rp4,7 miliar.
Neni menjelaskan kejadian bermula saat tersangka dipercaya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi dia ini di percaya bapak aku untuk jualkan hasil kopi sejak bulan Oktober 2025," ucap Neni.
Namun uang hasil jual kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh tersangka dengan dalih masih terutang. Hal tersebut membuat ayahnya curiga saat ia menjual kopi sekitar 34 ton ke Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai sekitar Rp 2 miliar pada Rabu (18/2/2026).
"Dia ini sudah 9 kali transaksi dan penjualannya dibilang masih belum dibayar dengan nota fiktif dan yang terakhir dia ini jual kopi ke Curup itu 34 ton dan masih ada yang terutang belum dibayar-bayarkan," jelas Neni.
Dikarenakan jumlah utang yang tidak sedikit ayahnya mendesak tersangka untuk menagih hutang tersebut. Namun tak kunjung di bayarkan juga.
"Kami sudah curiga dan sudah kami desak juga kenapa pembeli ini belum dibayar-bayar," beber Neni.
Ayahnya yang sudah curiga meminta orang lain untuk mengecek ke pembeli tersebut dan benar ditemukan keterangan bahwa uang tersebut telah dibayar lunas.
"Bapak meminta orang lain nanya sama pembeli ternyata pembeli mengeluarkan nota bahwa uang tersebut sudah dibayar semua. Jadi kami bawaklah SF ini ke Curup (Rejang Lebong) dan akhirnya terungkaplah," jelas Neni.
Setelah mengetahui kebenaran tersebut, keluarganya langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Melansir Tribunnews.com, kasus dugaan menantu gelapkan uang mertua di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kini memasuki babak serius. Tersangka terancam hukuman penjara hingga empat tahun setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp4,7 miliar.
SF sebelumnya dipercaya oleh korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.
Kepada korban, SF mengaku pembayaran dari pembeli belum lunas dan masih memiliki utang. Faktanya, berdasarkan keterangan pembeli, seluruh transaksi telah dibayar penuh.
Uang hasil penjualan itulah yang kemudian diduga digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
Dari hasil pemeriksaan, SF telah melakukan penggelapan hingga sembilan kali dengan modus serupa, yakni menggunakan nota fiktif untuk meyakinkan korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini sudah dilakukan sekitar sembilan kali,” ujar Barus.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar, meski angka tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Lebih mengejutkan, uang hasil penggelapan tersebut diketahui digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk berwisata dan menikmati hiburan malam di Bali dan Bengkulu.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan SF ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister pada 7 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kepahiang.(*)
Baca Juga: Kronologi Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos Usai Difitnah Oplas Gagal, Kini Tuntut Para Pelaku Lakukan Ini!
Artikel Asli




