JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mempertanyakan alasan hukum atau ratio legis serta konsistensi penyematan status penyidik utama bagi Kepolisian Negara RI atau Polri di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Sejumlah hakim konstitusi menilai perumusan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan antarlembaga penegak hukum dan tidak sesuai dengan penyusunan norma hukum yang diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kalau kita bertumpu atau berpijak pada diferensiasi fungsional terhadap lembaga-lembaga penegak hukum ini, kenapa penyidik kepolisian itu mesti diberi brevet atau titel utama sementara penyidik-penyidik lain yang ada di undang-undang sektoral itu sebenarnya juga penyidik,” tanya Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang uji materi 15 norma di dalam KUHAP, Rabu (15/4/2026).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej.
Suhartoyo juga mempertanyakan ratio legis dalam pengaturan Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang menegaskan Polri sebagai penyidik utama yang menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan (korwas). Namun, pada ayat (2) pasal yang sama, KUHAP membuat pengecualian terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan TNI Angkatan Laut. Sehingga tak ada fungsi korwas terhadap ketiga penyidik dari lembaga tersebut oleh penyidik Polri. Ia pun menilai ketentuan pengecualian pada ayat (2) tersebut justru seakan menegasikan ayat (1) yang mengatur Polri sebagai penyidik utama.
Kalau kita tunduk pada sistem peraturan perundang-undangan, itu (nomenklatur) harusnya diletakkan di bagian ketentuan umum, bukan langsung pada pasal-pasal.
Suhartoyo juga mempertanyakan mengapa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU Sektoral juga tidak dikecualikan, seperti halnya KPK, Kejagung, dan TNI AL. “Ini, kan, problemnya juga harus dijelaskan kepada kami supaya pemohon juga bisa mendapatkan pemahaman dan juga publik serta masyarakat pada umumnya,” kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pun mempersoalkan hal serupa. Ia mempersoalkan munculnya istilah penyidik utama tetapi tidak mencantumkan nomenklatur itu dalam ketentuan umum KUHAP. Istilah tersebut tiba-tiba muncul pada batang tubuh KUHAP, yaitu pada Pasal 7.
"Kalau kita tunduk pada sistem peraturan perundang-undangan, itu (nomenklatur) harusnya diletakkan di bagian ketentuan umum, bukan langsung pada pasal-pasal," ujar Saldi merujuk pada pedoman penyusunan norma dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Saldi mempertanyakan alasan pemerintah yang menggunakan putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 sebagai dalil penguat status Polri tersebut. Menurut Saldi, putusan MK kala itu berada dalam konteks spesifik penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak serta-merta bisa digeneralisasi untuk semua lembaga.
Menanggapi pertanyaan hakim, Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa konsep penyidik utama bertujuan mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Ia mengatakan penyebutan istilah tersebut hanya muncul satu kali dalam seluruh dokumen KUHAP baru, sehingga dirasa tidak perlu masuk dalam ketentuan umum.
Terkait pengecualian bagi Kejaksaan dan KPK, Eddy menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut secara hukum bukan merupakan PPNS. "Jaksa itu bukan PPNS, KPK itu bukan PPNS, sehingga mereka berada di luar ruang lingkup (koordinasi) tersebut," kata Eddy.
Eddy tetap bersikukuh bahwa pencantuman status Polri sebagai penyidik utama berasal dari putusan MK nomor 59/2023. Ia bahkan menunjukkan hal tersebut dengan menunjukkan pertimbangan hukum yang diberikan oleh MK pada halaman 521 hingga 524.
Namun, para hakim tetap meminta naskah akademik dan risalah pembahasan diserahkan untuk melacak apakah bangunan norma ini sejak awal. Ada pertanyaan yang hendak digali, apakah KUHAP dirancang untuk memberikan perlindungan yang seimbang kepada masyarakat atau sekadar memudahkan aparat penegak hukum dalam bertindak.
Terhadap isu kedudukan polisi sebagai penyidik utama yang dianggap mendiskriminasi atau mendominasi PPNS, DPR berpandangan, penempatan polisi sebagai penyidik utama bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
KUHAP mengakomodasi eksistensi penyidik lainnya sesuai dengan core crime undang-undang, yaitu PPNS dan penyidik tertentu. “Akan tetapi dalam rangka integrated criminal justice system, polisi tetap ditempatkan sebagai penyidik utama yang melaksanakan fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap PPNS,” kata Hinca.
Menurut Hinca, pengaturan seperti bukan hal baru. Ini sudah ada dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP tahun 1981. Keberadan polisi sebagai penyidik utama tidak dimasukkan untuk menghapus atau mengurangi kewenangan penyidik lain, khususnya PPNS. PPNS tetap memiliki kewenangan penuh pada undang-undang sektoralnya, namun koordinasi dengan Polri diperlukan untuk mencegah tumpang tindih dan abuse of power.
“Dengan demikian, Polri sebagai penyidik utama bukan bentuk diskriminasi, tetapi bentuk pengorganisasian penyidikan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Bahwa pengaturan mengenai penyidik Polri sebagai penyidik utama tidak dimaksudkan sebagai atasan dan bawahan. Pengaturan tersebut justru menempatkan aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi, kompetensi, dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujar Hinca.





