jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat membuat perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan memasukkan lima RUU baru.
Hal demikian tertuang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O.S Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Ungkap Data di DPR, Menkes Bilang Orang Kaya Masih Terdaftar sebagai PBI JKN
Ketua Baleg Bob Hasan menyebutkan sebanyak empat RUU baru usul inisiatif DPR masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR ke dalam RUU perubahan prioritas tahun 2026," kata dia saat rapat, Rabu.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Dasco Sebut Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Sebanyak empat rancangan aturan usul inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 ialah RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan RUU Perumahan serta Kawasan Pemukiman.
"Tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," ungkap Bob.
BACA JUGA: Fraksi PKS Mendorong Hadirnya Legislasi Berkeadilan dalam Prolegnas
Sementara itu, kata legislator fraksi Gerindra itu, satu rancangan aturan diajukan pemerintah masuk Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Perlelangan.
"Kemudian memasukkan RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026, yaitu Perlelangan tetap kembali kepada prioritas DPR RI tahun 2026," ujarnya.
Rapat antara Baleg dan pemerintah pada Rabu ini juga menyepakati perubahan nama RUU Masyarakat Hukum Adat dan menjadi RUU Masyarakat Adat.
Kemudian, rapat menyepakati perubahan inisiatif RUU Narkotika dan Psikotropika yang mulanya dari pemerintah menjadi inisiatif DPR. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikut Daftar Lengkap RUU yang Masuk Prolegnas 2025, Silakan Disimak
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan




