Polisi Sita Ekskavator dan Amankan Satu Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Pasamanan

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Air Sibinail, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit alat berat dan mengamankan seorang terduga pelaku.

Operasi senyap yang dimulai sekira pukul 23.30 WIB ini melibatkan tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman dan Polsek Rao. 

Selain itu, petugas telah mengamankan pria berinisial HF (48), warga yang berdomisili di Kota Padang dan Pasaman. Sayangnya, sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri ke dalam kegelapan hutan saat menyadari kedatangan petugas.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas alat berat di aliran sungai.

“Saat tim tiba di lokasi (TKP), ditemukan aktivitas penambangan emas menggunakan ekskavator. Beberapa pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar Kombes Andry, kutip Rabu, 15 April 2026.

Selain menahan HF, polisi mengamankan sejumlah alat bukti kuat yang mempertegas adanya aktivitas ilegal di lokasi berupa 1 unit ekskavator merk SANY SY 215 C warna kuning, 7 lembar karpet penampung emas warna hijau, serangkaian selang spiral dan selang karet serta 2 buah dulang kayu tradisional.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perusakan ekosistem di wilayahnya. Menurutnya, penggunaan alat berat di aliran sungai berdampak fatal bagi kelestarian lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Sesuai instruksi pimpinan, siapa pun yang nekat melakukan PETI di wilayah hukum Polres Pasaman akan ditindak tegas,” kata AKBP Agus.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci menjaga kelestarian alam Sumatera Barat.

Saat ini, penyidik tengah memburu para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri siapa pemilik modal (investor) dan pemilik alat berat tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Pesantren Dituntut Melampaui Tradisi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Melinda Aksa : Bangun Kesadaran Lingkungan pada Anak
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Antam Borong 100% Emas Freeport di 2026
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kisah Pasutri Pedagang Gorengan di Kudus Pergi Haji dari Menabung 13 Tahun
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Dukungan Keluarga Kuatkan Orang dengan ADHD
• 15 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.