JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Universitas Indonesia memastikan proses investigasi terkait mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan seksual dilaksanakan sesuai regulasi.
Saat ini penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI memasuki babak baru.
Proses investigasi dugaan kekerasan seksual berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Mahasiswa FH UI terduga pelaku kekerasan seksual disebut tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.
Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI DiprosesUI menegaskan bahwa seluruh laporan yang disampaikan oleh para korban kepada Satgas PPK yang disertai bukti pendukung dan laporan tambahan yang difasilitas melalui perwakilan mahasiswa diverifikasi secara menyeluruh.
BACA JUGA:Desakan Publik Kian Kuat, Menteri PPPA: Penindakan Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI Ada di Kampus
Langkah ini diambil guna memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual mahasiswi dan dosen FH UI.
"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M. selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, dikutip laman resmi universitas Indonesia pada Rabu, 15 April 2026.
Tahapan Proses Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UISatgas PPK UI bekerja untuk melakukan proses investigasi sebagaimana Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Tahapan yang tengah berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, ILUNI Pertanyakan Ketegasan Sanksi
"Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti," tuturnya.
UI Pastikan Pendampikan Psikologis dan Bantuan HukumLebih lanjut, UI memastikan perlindungan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Bahkan, identitas korban juga akan dijaga ketat selama proses berlangsung.
27 Korban Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UIKuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk mengungkapkan korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia berjumlah 27 orang dengan rincian 20 mahasiswi dan tujuh dosen.
- 1
- 2
- »





