Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menilai penyesuaian Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) hanya merinci dukungan bank terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini sudah dilakukan.
“Saya membacanya, di (aturan) RBB yang baru nanti akan ada lembar lampiran terkait program pemerintah yang dikerjakan bank. Jadi lebih detail saja, diungkapkan di situ. Jadi ada lampiran khusus,” kata Nixon menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa selama ini perseroan juga telah mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari penyaluran KPR FLPP, kredit usaha rakyat (KUR), hingga kredit program perumahan (KPP).
Sehingga, menurut dia, pencantuman rencana pemberian kredit dalam RBB mendatang hanya memperjelas apa yang selama ini sudah berjalan.
Sebagai bank BUMN, Nixon memastikan bahwa dukungan terhadap kepentingan negara merupakan hal yang pasti dan menjadi program utama perseroan, sehingga porsi pembiayaan tersebut memang terbilang besar.
“Buat kami ini bukan sesuatu yang baru, hanya mendetailkan di lampiran RBB terkait dengan pengerjaan atau rencana kerja yang terkait dengan program pemerintah di 2026, 2027, dan seterusnya,” kata Nixon.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian POJK tentang RBB yang mendorong perbankan untuk lebih berpartisipasi dalam penyaluran kredit kepada program-program prioritas pemerintah.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah seperti MBG, 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain, itu juga kita siapkan dalam ketentuan di RPOJK RBB tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Outlook Indonesia di Jakarta, Selasa (7/4).
Ketika ditanya wartawan mengenai Rancangan POJK (RPOJK) tersebut, Friderica atau akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa pembiayaan untuk program prioritas tidak wajib, akan tetapi regulator mendorong hal tersebut.
“Tidak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (perbankan),” katanya.
Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional.
“Kepada UMKM, misalnya, memang harus kita dorong, harus ada keberpihakan untuk UMKM. Kalau tidak, angkanya segitu-segitu saja kan,” katanya.
Terkait penyesuaian POJK tersebut, OJK tengah membuka permintaan tanggapan dari publik atas rancangan regulasi, sebagaimana yang disampaikan melalui situs resmi OJK. Salah satu yang menjadi sorotan yakni perincian rencana penanaman dana dalam RBB.
Dalam Pasal 12 POJK 5/2016, rencana tersebut paling sedikit meliputi rencana penyediaan dana kepada pihak terkait; rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur inti; rencana kredit berdasarkan kegiatan usaha tertentu; rencana kredit berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, provinsi, dan jenis akad; rencana kredit kepada UMKM; rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga; serta rencana penanaman dana lainnya.
Dalam draf RPOJK RBB, selain mempertahankan rincian rencana kredit sebagaimana diatur dalam POJK 5 Tahun 2016, terdapat penambahan cakupan pada rincian penanaman dana, antara lain rencana pembiayaan ekspor impor; rencana penyaluran KUR; serta rencana pemberian kredit lainnya termasuk kredit dalam rangka program pemerintah.
Draf ketentuan tersebut mencontohkan kredit program pemerintah seperti kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi.
Di samping penambahan rincian penanaman dana, RPOJK terbaru memuat ketentuan di mana bank harus menguraikan rencana pembagian dividen pada lembar kebijakan dan strategi manajemen.
Draf RPOK menyebutkan, uraian tersebut paling sedikit meliputi informasi mengenai kebijakan umum yang mengatur pembagian dividen.
“Saya membacanya, di (aturan) RBB yang baru nanti akan ada lembar lampiran terkait program pemerintah yang dikerjakan bank. Jadi lebih detail saja, diungkapkan di situ. Jadi ada lampiran khusus,” kata Nixon menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa selama ini perseroan juga telah mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari penyaluran KPR FLPP, kredit usaha rakyat (KUR), hingga kredit program perumahan (KPP).
Sehingga, menurut dia, pencantuman rencana pemberian kredit dalam RBB mendatang hanya memperjelas apa yang selama ini sudah berjalan.
Sebagai bank BUMN, Nixon memastikan bahwa dukungan terhadap kepentingan negara merupakan hal yang pasti dan menjadi program utama perseroan, sehingga porsi pembiayaan tersebut memang terbilang besar.
“Buat kami ini bukan sesuatu yang baru, hanya mendetailkan di lampiran RBB terkait dengan pengerjaan atau rencana kerja yang terkait dengan program pemerintah di 2026, 2027, dan seterusnya,” kata Nixon.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian POJK tentang RBB yang mendorong perbankan untuk lebih berpartisipasi dalam penyaluran kredit kepada program-program prioritas pemerintah.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah seperti MBG, 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain, itu juga kita siapkan dalam ketentuan di RPOJK RBB tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Outlook Indonesia di Jakarta, Selasa (7/4).
Ketika ditanya wartawan mengenai Rancangan POJK (RPOJK) tersebut, Friderica atau akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa pembiayaan untuk program prioritas tidak wajib, akan tetapi regulator mendorong hal tersebut.
“Tidak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (perbankan),” katanya.
Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional.
“Kepada UMKM, misalnya, memang harus kita dorong, harus ada keberpihakan untuk UMKM. Kalau tidak, angkanya segitu-segitu saja kan,” katanya.
Terkait penyesuaian POJK tersebut, OJK tengah membuka permintaan tanggapan dari publik atas rancangan regulasi, sebagaimana yang disampaikan melalui situs resmi OJK. Salah satu yang menjadi sorotan yakni perincian rencana penanaman dana dalam RBB.
Dalam Pasal 12 POJK 5/2016, rencana tersebut paling sedikit meliputi rencana penyediaan dana kepada pihak terkait; rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur inti; rencana kredit berdasarkan kegiatan usaha tertentu; rencana kredit berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, provinsi, dan jenis akad; rencana kredit kepada UMKM; rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga; serta rencana penanaman dana lainnya.
Dalam draf RPOJK RBB, selain mempertahankan rincian rencana kredit sebagaimana diatur dalam POJK 5 Tahun 2016, terdapat penambahan cakupan pada rincian penanaman dana, antara lain rencana pembiayaan ekspor impor; rencana penyaluran KUR; serta rencana pemberian kredit lainnya termasuk kredit dalam rangka program pemerintah.
Draf ketentuan tersebut mencontohkan kredit program pemerintah seperti kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi.
Di samping penambahan rincian penanaman dana, RPOJK terbaru memuat ketentuan di mana bank harus menguraikan rencana pembagian dividen pada lembar kebijakan dan strategi manajemen.
Draf RPOK menyebutkan, uraian tersebut paling sedikit meliputi informasi mengenai kebijakan umum yang mengatur pembagian dividen.





