JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan bahwa proses rekrutmen bagi 35.476 orang untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) telah dibuka per 15 April 2026.
Zulhas menyebut, mereka yang lolos seleksi akan menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Dia menegaskan, rekrutmen ini bertujuan untuk mencari sosok-sosok yang kompeten dalam mengelola Kopdes Merah Putih dan KNMP.
Baca juga: 18 Juta KPM Berpeluang Jadi Pekerja di Kopdes Merah Putih, Prioritas Usia Produktif
"Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC, akan membuka rekrutmen untuk putra-putri terbaik Indonesia untuk ikut serta dalam pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih," kata Zulhas, dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Rabu (15/4/2026).
Zulhas merinci, 35.476 lowongan kerja (loker) tersebut terdiri dari 30.000 lowongan untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih, yang nantinya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sedangkan 5.476 lowongan lainnya dibuka untuk posisi pegawai KNMP, dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Dalam proses rekrutmen tersebut, pemerintah akan menjalankan seleksi terbuka.
Pendaftaran telah dibuka sejak 15 April 2026 hingga 24 April 2026 melalui situs phtc.panselnas.go.id.
Zulkifli menyampaikan, seleksi ini terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 serta usia maksimal 35 tahun.
"Selain itu, kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun," ucap dia.
Baca juga: Kejar Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen 2026, Cak Imin Minta Kopdes Jadi Off-Taker
Zulhas mengeklaim, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs resmi tersebut.
Dia memastikan proses seleksi akan berlangsung secara adil.
Zulkifli turut mengimbau calon pelamar untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui proses seleksi resmi.
"Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," ujar Zulhas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




