SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak lima pekerja media yang merasa hak-haknya tidak kunjung dibayarkan bakal menggugat perusahaan Suara Merdeka ke Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah. Upaya itu ditempuh setelah berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Gugatan itu bakal diajukan oleh lima pekerja media, yaitu Sumarlan, Wahid Hadiansyah, Adhitya Rendra Wirabhuana, Arif Sunarso, dan Aris Mulyawan. Kelima pekerja itu mengaku, sejak tahun 2020, mereka hanya menerima gaji sebesar 55 persen dari yang seharusnya diterima.
Kondisi itu disebut lima pekerja itu diputuskan sepihak oleh perusahaan tanpa adanya perundingan dengan para pekerja. Menurut mereka, perusahaan dianggap berdalih, pembayaran upah sebesar 55 persen dari gaji itu dilakukan karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.
Meski status pandemi Covid-19 sudah dicabut pemerintah sejak 2023, pemotongan gaji itu, kata Sumarlan, masih terus berlangsung. Bahkan, sejak Oktober 2024, pembayaran 55 persen dari gaji itu dilakukan dengan cara dicicil.
”Yang pernah kami dengar, setiap (perusahaan) ada uang, (akan) dicicil. Tapi, sampai sekarang sudah enggak kami terima. Sejak April 2025 itu tidak kami terima. Cicilan yang kami terima saat ini adalah cicilan dari gaji di tahun sebelumnya,” kata Sumarlan, Rabu (15/4/2026).
Sumarlan menambahkan, pembayaran gaji yang dicicil itu tidak menentu dari segi jumlah ataupun waktunya. Dia mencontohkan, dirinya pernah menerima Rp 200.000 atau Rp 300.000 setiap dua minggu sekali. Artinya, dalam sebulan dirinya hanya mendapat Rp 400.000-Rp 600.000 per bulan. Angka itu jauh di bawah upah minimum Kota Semarang sebesar Rp 3,7 juta.
Kelima pekerja Suara Merdeka itu juga mengaku tunjangan hari raya (THR) mereka tidak dibayarkan sesuai aturan, yaitu satu kali gaji, melainkan hanya sebesar gaji pokok. Kondisi itu disebut sudah berlangsung sejak 2013 untuk Sumarlan, Wahid, dan Adhitya serta sejak 2015 untuk Arif dan Aris.
”THR untuk yang tahun ini, bahkan baru dibayarkan perusahaan sebesar 50 persen dari 55 persen gaji itu. Sisanya belum dibayarkan,” ucap Sumarlan.
Kelima pekerja itu juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan, yakni adanya manipulasi pemberhentian program jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada tahun 2019, Suara Merdeka disebut menawarkan kepada seluruh pekerjanya untuk mengundurkan diri agar dapat mengklaim JHT karena selama lebih kurang tiga tahun perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Karena mendapat tawaran itu, Wahid, Adhitya, dan Arif menerima dan menandatangani pengunduran diri untuk mengklaim JHT. Kendati sudah menandatangani pengunduran diri, ketiganya masih bekerja di Suara Merdeka hingga kini dan mereka tidak kembali diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Sumarlan dan Aris masih diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dari empat program yang ada, keduanya hanya diikutkan dalam dua jenis program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program JHT, keduanya tak diikutsertakan. Terkait persoalan tersebut, lima pekerja Suara Merdeka itu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Jateng pada 2025.
Pihak Suara Merdeka kemudian mengajukan permintaan bipartit atau perundingan antara perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Dari dua kali perundingan yang dilakukan, kesepakatan tidak tercapai.
Kelima pekerja itu lantas menempuh upaya selanjutnya, yaitu tripartit atau perundingan antara pihak pekerja, perusahaan, dan pemerintah di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang. Dari proses tersebut, Disnaker Kota Semarang menerbitkan risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).
Amadela Andra Dynalaida, pengacara lima pekerja Suara Merdeka, menyebut, dalam risalah PPHI tersebut, Disnaker Kota Semarang tidak dicantumkan sepenuhnya pendapat dari pihak pekerja. Dalam risalah itu Disnaker Kota Semarang telah memberikan anjuran supaya Suara Merdeka membayar selisih upah dan kembali mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lima pekerja tersebut.
Kendati demikian, tuntutan dari para pekerja mengenai denda terhadap pembayaran upah yang tidak sesuai, denda ketidaksesuaian THR, serta pengembalian pemotongan upah tidak disebutkan dalam risalah PPHI.
”Disnaker menyebut, salah satu pertimbangan mengapa ini tidak dikabulkan karena mereka melihat perusahaan mengalami kebangkrutan. Akan tetapi, klaim kebangkrutan itu tidak pernah disertai dengan bukti konkret sehingga hal itu belum tentu terjadi. Apalagi, akhir-akhir ini kami menemui adanya penambahan aset yang dialami CEO Suara Merdeka dan kami masih melihat logo-logo Suara Merdeka tertempel sebagai pihak sponsor dalam sejumlah kegiatan,” ujar Amadela.
Amadela menilai, risalah PPHI itu menunjukkan bahwa pemerintah gagal melihat modus operandi yang dilakukan Suara Merdeka untuk mengeksploitasi seluruh pekerjanya. Dengan demikian, dalam waktu dekat, pihak pekerja disebut Amadela bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang, Bondan Widyasari, mengatakan, dalam risalah PPHI tersebut, mediator menganjurkan perusahaan untuk membayarkan selisih upah dari April 2020, selisih THR dari tahun 2013-2025 dan mengikutsertakan kembali pekerja ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan.
”Salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa melanjutkan proses ke pengadilan hubungan industrial,” kata Bondan.
Dihubungi secara terpisah, Daryanto, kuasa hukum Suara Merdeka, mengatakan, pihaknya menghormati risalah PPHI dari mediator. Kendati demikian, pihak Suara Merdeka menolak risalah tersebut karena mediator dinilai tidak memperhitungkan kondisi perusahaan saat masa pandemi Covid-19.
”Ketidakhadiran pekerja selama masa pandemi Covid-19 bukan kesalahan perusahaan maupun pekerja. Ketidakhadiran itu sudah pasti mengurangi produktivitas, maka tidak adil jika berkurangnya jam kerja yang bertahun tahun itu, pengusaha harus bertanggung jawab dan kemudian mengganti dengan istilah kurang bayar upah,” ucap Daryanto.
Daryanto membantah Suara Merdeka tiba-tiba memutuskan untuk membayar upah pekerja sebesar 55 persen. Menurut dia, sudah ada memo internal dari manajeman Suara Medeka yang memberi tahu kondisi keuangan perusahaan sedang terpuruk.
Tidak hanya akibat pandemi Covid-19, kondisi keuangan Suara Merdeka juga disebut Daryanto memburuk lantaran usaha percetakan dan penerbitan terimbas disrupsi digital. Seiring berjalannya waktu, kondisi itu membuat usaha yang dijalankan grup Suara Merdeka semakin terpuruk hingga sebagian aset usaha mereka dijual ke pihak lain.
Atas rencana para pekerja menggugat Suara Merdeka ke pengadilan hubungan industrial, Daryanto mengaku siap menghadapi hal itu. Daryanto memastikan, apa pun risiko dalam proses itu bakal dijalani.
”Kami akan berusaha menunjukkan fakta, membuktikan berdasarkan sisi keadilan, bukan kacamata kuda sebagaimana aturan hukum murni yang kaku, yang dipakai mediator dalam pertimbangan hukumnya saat menerbitkan anjuran,” ujarnya.





