jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (15/4).
Pramono menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui tahapan administrasi yang lengkap.
BACA JUGA: Sopir Bajaj dan Pedagang Bakso Dipalak Preman Tanah Abang, Pramono Bereaksi
Proses tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1903/B-BM.02.01/SD/K/2026 tanggal 10 April 2026 tentang rekomendasi mutasi, rotasi, dan promosi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui manajemen talenta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, turut dipertimbangkan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 462/KG.00.00 tanggal 14 April 2026 terkait pertimbangan terhadap calon Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 385 sampai dengan 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.
BACA JUGA: Pramono Targetkan Stasiun KRL JIS Rampung Mei: Jadi Kado HUT Jakarta
“Tiga orang berlaku terhitung mulai hari ini, empat orang mulai 1 Juni, tiga orang mulai 1 Agustus, dan satu orang menunggu terbitnya surat keputusan untuk pengangkatan sebagai pejabat fungsional utama,” ujar Pramono.
Menurut dia, pengaturan waktu pelantikan dilakukan untuk meminimalkan kekosongan jabatan serta mengurangi kebutuhan penunjukan pelaksana tugas.
BACA JUGA: Komentar Pramono Anung Soal Polemik Baliho Film Aku Harus Mati
Dengan demikian, kesinambungan roda pemerintahan tetap terjaga dan pejabat yang telah dilantik tidak perlu menjalani pelantikan ulang saat efektif mulai bertugas.
“Mereka akan menjabat sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan. Saya dan Wakil Gubernur mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik,” kata dia.
Pramono menjelaskan proses seleksi telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan selama tiga minggu.
Penetapan pejabat dilakukan melalui komunikasi dan pembahasan bersama antara gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah dengan manajemen talenta untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kebutuhan organisasi dan kapasitas kepemimpinan.
“Dalam penetapan ini, kami bertiga; gubernur, wakil gubernur, dan sekda, berkomunikasi dan berdiskusi untuk menentukan nama-nama terbaik,” tuturnya.
Berikut 11 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik:
1. Syafrin Liputo sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2026.
2. Budi Awaludin sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
3. Marulina Dewi Mutiara sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
4. Tona Hutauruk sebagai Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, berlaku TMT 1 Juni 2026.
5. Dudi Gardesi Asikin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berlaku sejak pelantikan.
6. Purwanti Suryandari sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berlaku sejak pelantikan.
7. Asep Kuswanto sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang, berlaku sejak pelantikan.
8. Marulitua sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, berlaku hingga pejabat definitif diangkat sebagai pejabat fungsional utama.
9. Ali Murtadho sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, berlaku TMT 1 Agustus 2026.
10. Firmanudin sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku TMT 1 Agustus 2026.
11. Imron sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, berlaku TMT 1 Agustus 2026. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Revitalisasi 2 Pasar, Masing-masing Telan Anggaran Rp 10 Miliar
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




