Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang difokuskan pada tiga aspek utama guna mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan periode 2023 hingga 2025.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rangka evaluasi kinerja pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.
Daniel menyatakan "Pemeriksaan kinerja tersebut merupakan kelanjutan dari fokus pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan, perumusan dan harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan".
Tiga Aspek Utama PemeriksaanBPK menegaskan bahwa aspek pertama mencakup peningkatan keandalan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan andal.
Aspek kedua berfokus pada perumusan serta harmonisasi regulasi perpajakan untuk mendukung kebijakan yang komprehensif.
Aspek ketiga adalah peningkatan kualitas administrasi perpajakan guna memperkuat tata kelola dan pelayanan.
Fokus pemeriksaan ini selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 dan berlanjut ke RPJMN 2025-2029.
Pendekatan dan Temuan StrategisBPK mengadopsi pendekatan praktik internasional melalui konsep preventing, promoting, dan response untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi.
Pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi melalui harmonisasi kebijakan perpajakan.
Daniel mengungkapkan "Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak,".
Pada LHP tahun 2026, BPK menemukan tujuh temuan pemeriksaan yang disertai rekomendasi strategis bagi Ditjen Pajak.
Rekomendasi tersebut meliputi pengembangan compliance risk management serta analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham.
BPK juga merekomendasikan evaluasi pengaturan kompensasi kerugian dan tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib pajak secara komprehensif.
Daniel menegaskan "Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Pajak DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara,".




