Heboh! Pengakuan Pengacara Jadi Korban Pencurian Malah Diproses Jadi Terlapor

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus yang menimpa seorang pengacara berinisial BP tengah menjadi perhatian. Ia mengaku sebagai korban dugaan pencurian kartu ATM, namun justru kini harus menghadapi proses hukum sebagai terlapor atas laporan yang diajukan oleh VL—pihak yang diduga berkaitan dengan hilangnya kartu tersebut.

Peristiwa bermula pada 16 Februari 2026. BP saat itu menghadiri sebuah acara bersama dua rekannya, VL dan PH, di Jakarta Pusat. Usai acara sekitar pukul 03.00 WIB, mereka melanjutkan kegiatan dengan makan di kawasan Pecenongan. Scroll untuk tahu lebih lanjut!

Baca Juga :
Bripda AS Jadi Tersangka Penganiayaan Bintara hingga Tewas di Kepri
Buat Laporan Polisi dan Kehilangan Kini Bisa Lewat HP

Namun, saat hendak membayar, BP menyadari kartu ATM miliknya telah hilang.

“Waktu itu saya masih ingat kartu ada di dompet. Tapi pas mau bayar, sudah tidak ada,” ujar BP, menirukan kronologi kejadian yang dialami, mengutip keterangannya, Kamis 16 April 2026. 

Keesokan harinya, BP kembali dikejutkan saat mengetahui saldo rekeningnya berkurang sekitar Rp19 juta. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan adanya 12 kali penarikan tunai serta satu kali transfer dalam waktu singkat di sebuah ATM di Jakarta Pusat.

“Saya cek ke bank, ternyata sudah ada banyak transaksi penarikan. Totalnya hampir Rp19 juta,” katanya.

Bukti CCTV dan Dugaan Pelaku

Kecurigaan BP kemudian mengarah ke orang terdekat. Hal ini diperkuat oleh rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang menunjukkan keberadaan VL di lokasi ATM saat transaksi berlangsung.

Tak hanya itu, dalam pertemuan selanjutnya, VL disebut sempat memberikan pengakuan.

“Dalam pertemuan itu, dia mengakui mengambil kartu ATM saya saat di mobil,” ungkap BP.

BP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 19 Februari 2026. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak segera menunjukkan perkembangan berarti.

Sebaliknya, pada 3 Maret 2026, VL justru melaporkan BP atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Laporan tersebut diproses dengan cepat hingga akhirnya BP ditetapkan sebagai terlapor.

“Tiba-tiba saya yang diproses lebih dulu. Padahal saya yang melapor sebagai korban,” ujar BP.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap laporan tersebut bahkan telah diterbitkan pada 30 Maret 2026. Sementara itu, laporan BP baru menunjukkan perkembangan pada 10 April 2026, saat saksi-saksi mulai dipanggil.

Baca Juga :
Viral Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto Bareng di Sitinjau Lauik, 3 Anggota Patwal Diperiksa Propam
Kapolda Sumsel Ingatkan Jajarannya: Tugas Kepolisian Ladang Ibadah dan Pengabdian
Polisi Tangkap 1 Pelaku Oknum KPK Gadungan yang Peras Sahroni

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Bantah Dirinya Politisi yang Pakai Topeng sebagai Peneliti: Enak Aja!
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri hingga Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal MUI-Ormas Islam
• 7 jam laludetik.com
thumb
KPK Bongkar Kasus Jual-Beli Jabatan di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diduga Pasang Tarif Camat dan Kepala Sekolah
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
LPSK Dorong Pembentukan Dana Abadi Korban untuk Menjamin Hak Restitusi Meski Pelaku Tak Mampu Membayar
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Raksasa Nuklir Muslim Lagi Susah, Raja Salman Bantu Rp 51 Triliun
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.