Gappri Ungkap Efek Domino Pembatasan Nikotin-Tar ke Industri Tembakau

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyebut pembatasan kadar nikotin, tar dan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau berisiko mematikan kelangsungan rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT).

Diketahui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mengkaji aturan kadar tar dan nikotin. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan, mengatakan rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain.

"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkih dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi," kata Henry dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dia menjelaskan sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, produsen akan sangat kesulitan memenuhi standar itu.

Menurutnya, rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkih. Sebagai komponen utama kretek, cengkih merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan. Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkih dalam rokok.

Baca Juga

  • Waswas Pembatasan Nikotin dan Tar ke Sektor Padat Karya
  • Kandungan Tar & Nikotin Dibatasi, Tembakau Berpotensi Dimanfaatkan Rokok Ilegal
  • Petani Tembakau-Cengkih Cemas Panen Terancam Tak Terserap Imbas Pembatasan Tar & Nikotin

Henry menyebut kebijakan ini akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus berdampak terhadap mata pencaharian ribuan petani cengkih.

Dia menuturkan sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar Nikotin dan Tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perumusan SNI, bahkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.

SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkih dan tembakau lokal.

"Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan," ujarnya.

Gappri juga menyoroti pengaturan bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau. Rancangan peraturan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Finansial Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Disney mulai pangkas 1.000 pekerjaan
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Syarat Dan Prosedur Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Hanya Berlaku Tahun Ini
• 19 jam lalunarasi.tv
thumb
Pengusiran hingga Pembongkaran, Samuel Ardi Didakwa Otaki Perampasan Rumah Nenek Elina
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Papua
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.