Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel sementara kegiatan pemanfaatan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, karena pengelola belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan untuk usaha di pulau kecil.
Penyegelan Usai Viral di Media SosialDirektur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan tindakan ini dilakukan setelah menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait penawaran Pulau Umang.
Pung menyatakan "(Selasa) kemarin sore kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten".
Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan pulau kecil berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pung menegaskan "Dalam hal mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil kami sangat mendukung, namun kepatuhan adalah harga mati".
Pulau Umang yang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten memiliki luas sekitar 0,05 kilometer persegi atau 5 hektare dan berjarak sekitar 183 kilometer dari Jakarta.
Pulau tersebut dikelola oleh PT GSM untuk kegiatan wisata seperti dermaga, cottage, glamping, dan resort.
Perizinan Belum Lengkap dan Tidak Ada Penjualan PulauHasil pengawasan menunjukkan PT GSM baru memiliki nomor induk berusaha skala mikro namun belum memiliki dokumen PKKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta izin usaha wisata bahari.
Pung menegaskan "Negara punya aturan di sini, di mana yang namanya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak bisa semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus ditahapi, yang harus dilalui".
Penyegelan ini bersifat sementara dan bukan penghentian permanen usaha karena kegiatan dapat dilanjutkan setelah seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan pelaku usaha.
Sumono menegaskan "Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya".
Pelaku usaha telah diarahkan untuk segera mengurus dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak ada penjualan resmi Pulau Umang meski sebelumnya sempat muncul iklan penawaran pulau senilai Rp65 miliar oleh agen properti di media sosial.
Sumono menyampaikan "Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus".
KKP akan terus melakukan pendalaman terkait aspek pemanfaatan dan kepemilikan Pulau Umang guna memastikan seluruh kegiatan usaha di pulau kecil berjalan sesuai ketentuan.




