REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui tujuh blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Menurut Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, keputusan ini mencakup tujuh lokasi di daerah seperti Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto, Sawah Mudiah, dan satu titik di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh seluas sekitar 98 hektare.
Helmi menjelaskan, setelah persetujuan WPR diberikan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pengelolaan WPR yang akan disahkan oleh Kementerian ESDM setelah memenuhi persyaratan. Empat dokumen penting yang harus dilampirkan adalah dokumen lingkungan (UKL-UPL), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), klarifikasi status kawasan hutan, dan rekomendasi dari otoritas terkait wilayah sungai.
Sebelum penambangan dilakukan, dokumen rencana reklamasi, rencana pascatambang, dan rencana teknis penambangan harus disusun. Pengelolaan awal akan dilakukan melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, kemudian beralih ke perorangan hingga 5 hektare.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ade Putra, menyatakan dukungannya dan kesiapan untuk mengawal proses penyelesaian dokumen menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dia menekankan pentingnya proses ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Persetujuan WPR ini adalah hasil dari kerja keras selama setahun, dengan kolaborasi dari berbagai pihak termasuk mantan Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, dan Ketua Pansus RTRW DPRD, Marwazi.