Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang yang disebut telah disita dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dari tersangka mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Berdasarkan dokumentasi yang diterima tim redaksi, ada enam barang yaitu satu unit kamera Lumix S5IIX, komputer desktop (Apple mac mini), Apple Magic Keyboard, monitor Apple Studio Display, magic mouse (Apple), dan transmitter (Boss WL-30XLR).
Advertisement
Menjelaskan barang-barang tersebut, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan dilakukan karena adanya dugaan barang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
"Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara ya, diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Budi memastikan, penyitaan dilakukan oleh penyidik pada intinya adalah untuk membantu dalam proses pembuktian penyidikan perkara dan pemulihan aset.
"Ini (penyitaan) menjadi langkah awal yang progresif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk asset recovery nantinya," jelas Budi.




