Pantau - Kubu Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk memfinalisasi penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa proses finalisasi tersebut telah selesai dilakukan pada Rabu dan tinggal menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian.
"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa keterangan resmi seharusnya disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, namun karena berhalangan hadir, pihaknya menyampaikan informasi awal kepada publik.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan. Namun intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja, kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," ujarnya.
Polisi Jadwalkan Konferensi PersJahmada menuturkan bahwa kepolisian akan memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers yang dijadwalkan pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan bahwa setelah penyampaian resmi dari kepolisian, pihak Rismon akan memberikan penjelasan lanjutan secara menyeluruh kepada publik.
"Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," katanya.
Rismon Bantah Terima UangRismon Hasiholan Sianipar membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang dalam jumlah besar terkait penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice.
"Seluruh proses keadilan restoratif ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dalam proses tersebut dan seluruh langkah dilakukan atas inisiatif pribadi dengan koordinasi bersama penyidik dan kuasa hukum.
Rismon juga menyinggung penelitiannya yang berkaitan dengan buku Jokowi’s White Paper sebagai bagian dari proses kajian yang ia lakukan.
"Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui," ujarnya.
Sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa pengajuan restorative justice dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya.




