PR Besar Pemerintah Berantas Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengemuka pekan ini menandakan bahwa pemerintah masih memiliki PR besar dalam memberantas kasus serupa di tingkat perguruan tinggi.

Belum lagi kasus penampilan Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (ITB), yang membawakan lagu dengan lirik melecehkan kaum perempuan.

Melihat ke belakang, kasus pelecehan seksual di pendidikan tinggi terus berulang.

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Butuh Intervensi Kebijakan Pemerintah

Pada awal tahun ini, seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaporkan ke polisi karena diduga merekam dosen perempuan. Dalam kasus lainnya di Universitas Jenderal Soedirman, pelaku kekerasan seksual justru dilakukan oleh guru besar, bukan mahasiswa.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, ada sejumlah latar belakang mengapa kasus kekerasan seksual terus berulang.

Hal ini melibatkan relasi kuasa yang berpotensi menyebabkan impunitas penegakan hukum dan tekad perguruan tinggi yang belum sempurna.

Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal I tahun 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71 persen), perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), satuan pendidikan non-formal (6 persen), dan madrasah (3 persen).

Baca juga: Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikti Saintek Diminta DO Pelakunya

Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (bullying) (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).

Berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33 persen), siswa (30 persen), orang dewasa (24 persen), dan lainnya (13 persen).

Oleh karena itu, pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk meruntuhkan impunitas tersebut.

"Pemerintah punya PR untuk meruntuhkan tembok impunitas di kampus," kata Ubaid kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2026).

Baca juga: HMT ITB Minta Maaf soal Viral Kontroversi Lagu Erika di OSD, Konten Dihapus

Budaya feodalisme

Ubaid berpandangan, budaya feodalisme dan senioritas (the untouchables) yang mengakar kuat di perguruan tinggi menjadi salah satu penyebabnya. Kekerasan sangat mungkin berulang karena kasus serupa tidak pernah ditindak secara tegas.

Jabatan fungsional seperti dosen dan guru besar, kata Ubaid, dianggap sebagai posisi yang suci dan tak bercela.

"Ada relasi kuasa di dalam situ. Ada ketakutan sistemik bahwa menghukum seorang kolega senior akan mengganggu stabilitas internal atau jejaring kekuasaan di kampus," tutur dia.

Ia menuturkan, kampus cenderung mencoba menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara "kekeluargaan" atau lewat mekanisme internal yang tertutup demi menjaga nama baik almamater.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual FH UI: 16 Mahasiswa Diselidiki, Ketua BPM Mundur, Korban 27

Padahal, penyelesaian secara "kekeluargaan" atau jalur materai adalah bentuk kekerasan struktural, karena dianggap meredam suara korban. Pasalnya, kasus berhenti di meja pimpinan dan tidak masuk ke ranah publik atau kepolisian.

Ia tidak memungkiri, pilihan kekeluargaan juga banyak ditempuh untuk melindungi pelaku. Jalur kekeluargaan memastikan pelaku tidak memiliki catatan kriminal sehingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap bersih.

"Biasanya korban ditekan untuk memaafkan dengan imbalan kelancaran akademik atau bantuan biaya, padahal ini adalah bentuk intimidasi halus," beber Ubaid.

Baca juga: UI Diminta Berpihak ke Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Jangan Hanya Jaga Reputasi

Mereka lupa, menutupi kasus (cover-up) jauh lebih berisiko mencoreng nama baik daripada menindak tegas pelaku.

"Publik saat ini jauh lebih menghargai kampus yang transparan dan berpihak pada korban daripada kampus yang terlihat "bersih" tapi menyimpan bangkai di dalamnya," ujar Ubaid.

Di mana peran UU TPKS?

Ubaid mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus pelecehan tersebut usai pengesahannya membutuhkan waktu lama.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, UU tersebut tidak dapat bekerja sendirian. Regulasi ini merupakan instrumen hukum, yang hanya akan menjadi tumpukan kertas semata, jika tidak ada emauan kampus untuk memberantas perilaku pelecehan seksual.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyakit Misterius Landa Burundi: Catat 35 Kasus, 5 Orang Meninggal Dunia
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Bahlil: Insya Allah Tak Ada Kenaikan BBM Subdisi Selama-lamanya
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Wall Street Cetak Rekor, Perang Mendingin: Saatnya IHSG-Rupiah Bangkit
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Stok Senjata Menipis, Pentagon Desak Produsen Mobil AS Ikut Bikin Senjata
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.