Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyiapkan “kado” bagi pekerja atau buruh menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di tengah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 8.389 orang hingga Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Ia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan langkah khusus yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Tunggu nanti akan ada pengumuman dari pemerintah. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,” ungkapnya.
Yassierli belum merinci bentuk “kado” tersebut dan meminta publik menunggu pengumuman resmi.
“Menjelang 1 Mei nanti banyak hal, menjelang 1 Mei nanti kita ada banyak surprise, lah,” ujarnya.
Isu PHK dan Tekanan IndustriRencana pemberian “kado” ini muncul sebagai respons atas meningkatnya angka PHK sejak awal tahun.
Data menunjukkan hingga Maret 2026, sebanyak 8.389 pekerja telah kehilangan pekerjaan.
Selain itu, sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur dilaporkan mulai membahas efisiensi tenaga kerja.
Kondisi tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi, terutama dari sektor energi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri yang tidak disubsidi berdampak langsung terhadap beban operasional perusahaan.
Tuntutan Buruh pada May Day 2026Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu utama yang akan diangkat dalam peringatan May Day 2026.
Pertama, buruh mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Undang-undang tersebut diminta benar-benar baru dan bukan sekadar revisi dari aturan lama.
Kedua, buruh menolak praktik outsourcing dan upah murah yang dinilai merugikan serta menghilangkan kepastian kerja.
Ketiga, buruh mendorong reformasi pajak dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun.
Keempat, buruh meminta pemerintah menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor.
Kelima, buruh mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Keenam, buruh mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Ketujuh, buruh mengusulkan penetapan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.
Kedelapan, buruh mendesak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 terkait penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan.
Isu-isu tersebut akan menjadi fokus utama dalam aksi dan peringatan Hari Buruh tahun ini.




