Regulasi Vape Direncanakan Mulai Berlaku Juli 2026, Pengguna Usia di Bawah 21 Tahun Dilarang

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman mengatakan aturan tersebut mengatur pengendalian rokok elektronik dengan ketentuan yang setara dengan rokok konvensional.

Baca Juga :
Kemenkes Ungkap Kronologi Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
Arvindo Tegaskan Dukungan Berantas Narkotika, Minta Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Vape Ilegal

“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” kata Aji dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dikutip Jumat, 17 April 2026.

Menurut dia, regulasi tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi penduduk usia di bawah 21 tahun serta membatasi iklan, termasuk di media sosial.

Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok.

Aji menjelaskan, penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026, sehingga saat ini pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi.

Seiring dengan itu, Kementerian Kesehatan menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman pengendalian.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ujar Aji.

Di sisi lain, guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K) menilai penguatan regulasi tetap diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok usia remaja.

Menurut dia, sejumlah aspek masih perlu mendapat perhatian, antara lain kemudahan akses terhadap produk vape, variasi rasa yang menarik, serta pemasaran yang menyasar anak muda.

“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” ujarnya ketika dihubungi oleh ANTARA, Rabu.

Ia menambahkan, sejumlah negara telah mulai menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, serta pengendalian iklan.

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran global bahwa vape dapat menimbulkan risiko baru jika digunakan secara luas oleh remaja. (Ant)

Baca Juga :
DPR: Larangan Vape Jangan Tergesa, Meski Ada Temuan Narkoba
Dukung Usulan BNN Larang Vape, DPR: Upaya Preventif Cegah Narkoba
PBNU: Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba Cukup Diawasi, Tak Perlu Dilarang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Ungkap Alasan Jual Hak Penamaan Halte di Jakarta: untuk Bangun Fasilitas Umum
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
UI Tegaskan Penonaktifan 16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Bukan Sanksi Akhir
• 17 jam laludetik.com
thumb
Kedaulatan Wilayah Udara Menyangkut Hak Dasar Warga Negara
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Foto: Penumpang Membludak di Stasiun Bogor Akibat Penutupan Sejumlah Peron
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ketika Selat Hormuz Memanas, RI Siapkan Strategi Energi Berani
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.