Aturan SLIK Baru, BTN (BBTN) Soroti Potensi Risiko KPR Subsidi

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

OJK berencana hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam SLIK.

Aturan SLIK Baru, BTN (BBTN) Soroti Potensi Risiko KPR Subsidi (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Nixon LP Napitupulu menyoroti potensi risiko bisnis di balik rencana perubahan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Sebagai respons atas wacana tersebut, Nixon menegaskan bahwa keputusan kelayakan debitur tetap menjadi hak prerogatif perbankan, meskipun OJK berencana hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam SLIK.

Baca Juga:
Gandeng Pos Indonesia, BTN (BBTN) Targetkan Penyaluran KPR hingga 400 Ribu Unit per Tahun

Menurut Nixon, terdapat risiko yang perlu diantisipasi, terutama terkait perilaku atau karakter debitur. Dia mencontohkan temuan adanya debitur dengan banyak rekening pinjaman bernilai kecil yang berstatus kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

“Kalau ada satu orang punya lebih dari 30 akun pinjaman, masing-masing di bawah Rp1 juta, apakah bank harus tetap mencairkan KPR-nya?” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:
Laba BTN (BBTN) Tumbuh 22,6 Persen Jadi Rp1,1 Triliun di Kuartal-I 2026

Dia menekankan bahwa nominal pinjaman kecil yang macet tetap mencerminkan risiko. Bahkan, hal tersebut dapat menjadi indikator perilaku kredit yang berpotensi bermasalah ketika debitur mengajukan pinjaman dengan nilai lebih besar.

“Kalau utang Rp200 ribu saja tidak dibayar, bagaimana kami bisa memberikan pinjaman ratusan juta. Itu sudah menjadi perilaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Kuartal I/2026, Laba Bersih BTN Melesat 22,6 Persen Menjadi Rp1,1 Triliun

Nixon menilai, peningkatan risiko kredit macet berpotensi menekan kinerja perseroan, mengingat bisnis KPR merupakan salah satu kontributor utama pendapatan BTN.

Meski demikian, BTN menyatakan tetap akan bersikap objektif dalam menilai setiap pengajuan kredit. Perseroan akan melakukan analisis mendalam untuk membedakan apakah kredit bermasalah disebabkan oleh faktor sistem, seperti beban bunga yang tinggi, atau murni karena karakter debitur.

“Dari data yang ada, kami bisa melihat apakah seseorang memang terdampak sistem atau memang memiliki karakter yang berisiko. Kalau itu karakter, tentu tidak harus disetujui,” tutur Nixon.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tolak Pengadaan Baru, Munafri Tetap Pakai Mobil Dinas Lama
• 13 jam lalucelebesmedia.id
thumb
DPR Setuju Perpanjang Kekhususan dan Dana Otsus Aceh, Ada Usulan Perluas Batas Wilayah Laut
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Mengamuk! Harga Emas Pegadaian Naik Rp31.000, Kini Tembus Rp3,009 Juta per Gram
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
MK Pertanyakan Alasan Hukum Polri Jadi Penyidik Utama
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Griezmann Rajut Mimpi Tutup Karier Bersama Atletico dengan Trofi
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.