JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK.
Faizal merasa pernyataan pers yang dibuat Budi soal keterlibatannya dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencemarkan nama baiknya.
Seperti apa duduk perkaranya?
Pernyatan Budi PrasetyoAwalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami keterangan Faizal terkait dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka sekaligus Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026, Rizal.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi usai Faizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca juga: Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Soal Pencemaran Nama Baik
“Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Budi mengatakan, penyidik mendalami tujuan tersangka memberikan fasilitas atau barang tersebut kepada saksi.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” ujarnya.
Faizal laporkan Budi ke Polda Metro JayaSatu minggu berselang, Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (14/4/2026).
Menurut Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa saat diperiksa oleh penyidik KPK
Baca juga: Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Jubir KPK: Tidak Ada Masalah
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Faizal tidak terima dan membantah telah menerima fasilitas yang disebut Budi.
Kata Faizal, ketika itu sebetulnya dia diundang untuk mengklarifikasi penerimaan bantuan pribadi dari tersangka korupsi Bea Cukai kepada dua aktivis.
Dengan kapasitasnya sebagai seorang kritikus politik, dia mengaku juga diminta pendapatnya soal penanganan kasus korupsi.
“Lima pertanyaan dan dua substansi sudah saya jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” kata dia.





