Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga telah mengatur kebijakan untuk meloloskan perusahaan bernama PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026), mengatakan, penyidik telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan. "Untuk tersangka HS (Hery Susanto), memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," kata Syarief.

Syarief mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hery diawali dari adanya permasalahan perhitungan PNBP antara sebuah perusahaan nikel bernama PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menghadapi hal itu, PT TSHI mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto.

Baca JugaOmbudsman 2021-2026 Mulai Bertugas, Transformasi Layanan Jadi Keutamaan

Kemudian, Hery Susanto yang saat itu menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Ombudsman pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut.

Dalam proses tersebut, Hery Susanto diduga mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. "Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," kata Syarief.

Pada April 2025, dilakukan pertemuan antara Hery Susanto dan LO dari PT TSHI di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur untuk memastikan fungsi Ombudsman adalah menangani kebijakan atau keputusan pemerintah, termasuk Kemenhut.

LKM dan LO yang merupakan petinggi dari PT TSHI menyampaikan kepada Hery Susanto agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut.

Atas kesepakatan itu, Hery Susanto dijanjikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Setelah serangkaian pemeriksaan Ombudsman kepada Kemenhut, LKM diperintahkan oleh Hery Susanto untuk menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI dan menyampaikan pesan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO sehingga menguntungkan PT TSHI.

Baca JugaPresiden Didorong Segera Lantik Pimpinan Ombudsman Terpilih

Untuk melaksanakan hal tersebut, kata Syarief, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Uang yang diserahkan kepada Hery Susanto dari LKM berjumlah sekitar Rp 1,5 miliar. 

Menurut Syarief, peristiwa atau kejadian tersebut terjadi pada tahun 2025 atau terjadi pada saat Hery Susanto masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. ”Ini pada saat kejadian adalah tahun 2025, ada penerimaan uang. Untuk saat ini saja, kami bisa mendeteksi 1,5 miliar,” ujarnya.

Dalam perkara itu, Hery Susanto dijerat dengan sangkaan primer melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU yang sama, dan lebih subsider Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua, yakni Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief.

Seminggu sebelumnya, tepatnya pada Jumat (10/4/2026), Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman dilantik bersama delapan anggota Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto. Kesembilan anggota tersebut akhirnya mengucapkan sumpah setelah menanti selama dua bulan sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Januari 2026 lalu.

Mereka adalah Hery Susanto yang menjabat sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta tujuh anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Seusai dilantik, Hery Susanto menyatakan, saat ini Ombudsman dinilai masih memiliki jarak dengan pemerintah sehingga koordinasi perlu dipererat. Langkah mendekatkan diri dengan program-program strategis tersebut diambil agar Ombudsman dapat mendeteksi dini kendala birokrasi yang berisiko menghambat hak-hak masyarakat

”Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” kata Hery. (Kompas.id, 10/4/2026)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 April 2026, Cek Syarat dan Biayanya
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi di UBL
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Barang PMI Almarhum Reza Valentino Simamora Transparan dan Akuntabel
• 3 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Blokade AS Terhadap Pelabuhan Iran: Kapal Tanker Minyak Tiongkok Berbalik Arah – Pukulan Besar bagi Mesin Propaganda Tiongkok
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Pimpinan Ombudsman RI minta maaf atas kasus hukum Hery Susanto
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.