Matahari (LPPF) Tebar Dividen Jumbo hingga Ganti Nama Jadi MDS Retailing

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

LPPF menetapkan sejumlah keputusan strategis mulai dari pembagian dividen jumbo kepada pemegang saham hingga perubahan nama perseroan.

LPPF menetapkan sejumlah keputusan strategis mulai dari pembagian dividen jumbo kepada pemegang saham hingga perubahan nama perseroan. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) menetapkan sejumlah keputusan strategis mulai dari pembagian dividen jumbo kepada pemegang saham hingga perubahan nama perseroan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:
Matahari (LPPF) Jadwalkan RUPS Pertengahan April 2026, Bakal Bagi Dividen Jumbo?

Dalam RUPST, salah satu agenda penting yakni penetapan laba bersih tahun buku 2025, resmi memutuskan dividen sebesar Rp250 per saham. Dividen jumbo tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham paling lambat 27 April 2026.

Sementara itu, saham LPPF ditutup melemah 1,02 persen ke Rp1.940 pada perdagangan kemarin. Dengan asumsi harga saat ini, dividend yield-nya sekitar 13 persen.

Baca Juga:
Matahari (LPPF) Patok Dividen Rp250 per Saham, Yield Tembus 13 Persen

Di rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui rencana pengunduran diri Irwan Abuthan selaku Direktur Independen. Rapat juga menyetujui remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris paling banyak 0,3 persen dari penjualan bersih.

Sementara dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada hari yang sama, pemegang saham Matahari menyepakati penarikan saham treasuri sebanyak 31 juta saham atau 1,37 persen dari total saham yang beredar. Penarikan tersebut berdampak pada penurunan modal disetor dan ditempatkan perseroan.

Rapat secara musyawarah mufakat juga menyetujui perubahan nama perseroan dari PT Matahari Department Store Tbk menjadi PT MDS Retailing Tbk. Perubahan nama tersebut dilakukan dengan ketentuan mendapatkan restu dari Kementerian Hukum.

Jika tidak mendapat persetujuan negara, maka Direksi berwenang menetapkan dan menggunakan nama alternatif lain dengan substansi yang sama, tanpa memerlukan mekanisme RUPS.

Perubahan modal disetor dan ditempatkan perseroan imbas penarikan saham treasuri dan perubahan nama tersebut juga berdampak pada perubahan Anggaran Dasar, terutama pasal 4 ayat (2) dan (3) serta pasal 1 ayat (1), yang seluruhnya disepakati pemegang saham.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
25 Rumah Terbakar di Ciledug, Damkar Padamkan Api Enam Jam
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Boiyen Mengaku Tak Dapat Kabar dari Rully Anggi Akbar Saat Kasus Penipuan Mencuat
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Rismon Cabut Gugatan soal Ijazah Gibran di KI Pusat
• 37 menit laluokezone.com
thumb
Bahlil Ungkap Minat Rusia Bangun Storage Minyak di Indonesia
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
TNI Grebek Markas OPM di Nduga Papua, Senpi hingga Amunisi Disita
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.