Rismon Cabut Gugatan soal Ijazah Gibran di KI Pusat

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli forensik Rismon Sianipar mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Gugatan yang dicabut mempersoalkan keterbukaan informasi terkait dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kemendikdasmen.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan pencabutan gugatan tersebut diajukan kliennya sejak tiga minggu lalu. Ia mengatakan, KI Pusat telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.

“Dan pada tanggal 9 (April) kemarin, kami sudah cabut itu. Kami sudah cabut permohonan itu. Permohonan itu menyangkut, eh, Gibran Rakabuming Raka tentang masalah administrasinya di Dikdasmen,” ujar Jahmada saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :
Breaking News! KIP Kabulkan Gugatan Bonatua Silalahi soal Ijazah Gibran 

Jahmada menyebut KI Pusat telah menerbitkan surat keputusan terkait pencabutan gugatan tersebut. Dalam keputusan itu, KI Pusat menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.

“Saya bacakan: ‘Menetapkan menerima permohonan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ketiga, memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi publik nomor perkara 042 dan seterusnya.’ Jadi itu dua poin,” ujar Jahmada saat membacakan keputusan KI Pusat.

Selain itu, ia juga menyampaikan Rismon telah mengantongi surat penetapan SP3 kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya. Surat tersebut disebut diterbitkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.

Baca Juga :
Bonatua Tegaskan Permintaan Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Kepentingan Publik

“Jadi secara resmi rekan-rekan, sejak tanggal 14 April kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan,” pungkas Jahmada.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Optimalkan Pemulihan Aset, BPA Kejaksaan Serahkan Kapal Rampasan ke KKP
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketua Ombudsman yang Baru Menjabat 6 Hari Ditangkap Kejagung, DPR: Kami Terkejut dan Syok
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Berkas Perkara Penyiraman Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Bahlil: Insyaallah Selama-lamanya
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.