Bea Cukai Aceh Imbau Jemaah Calon Haji Tertib Lapor Barang Bawaan

metrotvnews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Banda Aceh: Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau jemaah calon haji agar memedomani ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman saat kembali ke Tanah Air.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh M Rizki Baidillah mengatakan imbauan tersebut disampaikan guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan serta menghindari kendala yang dapat menghambat kepulangan jemaah.

"Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan proses kepulangan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib," kata Rizki, dilansir dari Antara, Kamis, 16 April 2026.
 

Baca Juga :

Jemaah Calon Haji di Aceh Barat Diminta Jaga Kesehatan

Ia mengatakan ketentuan mengenai barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai.

Barang bawaan jemaah haji merupakan barang untuk keperluan pribadi selama menjalankan ibadah, dengan jumlah yang wajar dan tidak untuk diperjualbelikan. Contohnya meliputi pakaian, perlengkapan ibadah, serta oleh-oleh dalam batas kewajaran.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan pajak. Sementara bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai FOB 2.500 dolar Amerika Serikat per orang.

Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.


Arsip foto - Petugas bea cukai melayani jemaah haji di Bandara SIM, Aceh Besar. ANTARA/HO-Dok Bea Cukai Aceh


Selain barang bawaan, terdapat pula ketentuan terkait barang kiriman jemaah haji. Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan, bukan dibawa langsung oleh penumpang.

Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB sebesar 1.500 dolar Amerika Serikat per kiriman. Fasilitas ini berlaku maksimal untuk dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

"Apabila melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen," ungkap Rizki.

Kantor Wilayah DJBC Aceh juga mengingatkan barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) memiliki batasan jumlah tertentu. Apabila melebihi ketentuan, barang tersebut dapat dikenakan tindakan pemusnahan.

Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan tidak dapat dibawa masuk secara bebas. Barang tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rizki mengungkap kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan merupakan kunci kelancaran pelayanan. Dengan imbauan tersebut, Kantor Wilayah DJBC Aceh berharap seluruh jemaah calon haji dapat kembali ke Tanah Air dengan lancar.

"Setiap individu juga diwajibkan melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp100 juta atau lebih. Kami juga mengimbau semua jemaah melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan tanpa kendala," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Syuting di Makassar, “Akal Imitasi” Tampilkan Kritik terhadap Teknologi Pendidikan
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Marak Ancaman Baru Terhadap Anak di Era Digital, Jatim Kolaborasi Perkuat Perlindungan Anak
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengalaman Berharga Pelajar SMP 39 Jakarta Susuri Istana Kepresidenan hingga Menyulam Mimpi
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Kemlu RI Paparkan Hasil Kunjungan Presiden ke Rusia dan Prancis
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
BRI Super League: Agar Tak Mudah Dibobol Persita, Persik Perbaiki Komunikasi Lini Pertahanan
• 14 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.