Tragedi Terra Drone Sisakan Luka, Keluarga Korban Enggan Bersaksi

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menunjukkan betapa dalamnya luka para keluarga korban kebakaran gedung Terra Drone. Para keluarga korban tak mau bersaksi dalam sidang karena tak mau mengingat kembali momen tragis tersebut.

Keberatan itu disampaikan melalui surat. Para saksi menyatakan telah berdiskusi dengan pihak keluarga atas keputusan tersebut.

"Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Akses Keluar Kantor Terra Drone Cuma Satu, Karyawan Terjebak Saat Kebakaran

"Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.

Para saksi juga mengatakan telah membuka kehidupan baru pasca-peristiwa kebakaran gedung Terra Drone. Atas kehilangan anggota keluarga dalam insiden kebakaran tersebut, para saksi menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan pihak Terra Drone.

"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.

"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini," tambah hakim.

Para saksi menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini ke majelis hakim. Mereka memilih untuk tidak terlibat lagi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.

Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.




(azh/azh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Hari Ini Dibanderol Rp2,888 Juta per Gram
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Polisi Basel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Pertamina Salurkan Avtur Ramah Lingkungan Berbasis Jelantah ke Bandara Soetta dan Ngurah Rai
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Kehabisan Steam Wallet Pas Ada Flash Sale? Langsung Isi Aja di GoPay Games
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Reformasi Polri Rampung, Tunggu Arahan Presiden
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.