Sidang kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menunjukkan betapa dalamnya luka para keluarga korban kebakaran gedung Terra Drone. Para keluarga korban tak mau bersaksi dalam sidang karena tak mau mengingat kembali momen tragis tersebut.
Keberatan itu disampaikan melalui surat. Para saksi menyatakan telah berdiskusi dengan pihak keluarga atas keputusan tersebut.
"Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
"Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.
Para saksi juga mengatakan telah membuka kehidupan baru pasca-peristiwa kebakaran gedung Terra Drone. Atas kehilangan anggota keluarga dalam insiden kebakaran tersebut, para saksi menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan pihak Terra Drone.
"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini," tambah hakim.
Para saksi menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini ke majelis hakim. Mereka memilih untuk tidak terlibat lagi dalam perkara ini.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
(azh/azh)





