Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah rampung dan kini menunggu arahan Presiden untuk langkah selanjutnya.
Yusril mengungkapkan, laporan tersebut telah diselesaikan sejak dua bulan lalu dan berisi sejumlah rekomendasi strategis terkait pembenahan kelembagaan Polri, seiring dengan berlakunya regulasi baru di bidang hukum pidana.
“Laporan sudah selesai. Tinggal menunggu waktu Presiden untuk menerima. Setelah itu, baru bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik,”kata Yusril di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, hasil laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan reformasi Polri, termasuk kemungkinan perubahan regulasi seperti amandemen Undang-Undang Polri.
Menurut Yusril, reformasi ini menjadi bagian penting dalam transformasi sistem hukum pidana nasional, terutama untuk memastikan penegakan hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan Polri untuk beradaptasi, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sistem kerja di lapangan.
“Ke depan akan ada perubahan yang cukup besar pada institusi Polri agar mampu menjalankan fungsi penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan,”tambahnya.
Yusril menambahkan, keputusan akhir terkait implementasi reformasi tersebut sangat bergantung pada arahan Presiden setelah menerima laporan resmi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dengan demikian, publik diharapkan segera memperoleh gambaran jelas mengenai arah reformasi kepolisian dalam waktu dekat.
Editor: Redaktur TVRINews





