PADANG, KOMPAS — Minimnya pelibatan dan pengakuan masyarakat lokal, kebijakan sentralistik, dan tidak adanya skema bagi hasil yang jelas menyebabkan proyek transisi energi sektor kelistrikan di Sumatera Barat kerap menghadapi penolakan. Pola kebijakan tersebut mesti dibenahi agar upaya transisi energi dapat tercapai secara berkeadilan.
Hal tersebut menjadi poin dalam diskusi Forum Transisi Energi Sumatera Barat bertajuk ”Mewujudkan Transisi Energi yang Inklusif, Partisipatif, dan Berkeadilan di Sumatera Barat”, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini diadakan oleh Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas dengan sejumlah narasumber.
Peneliti CAEJ, Apriwan, memantik diskusi dengan memaparkan hasil riset yang ia kerjakan bersama dosen lainnya, yaitu Virtuous Setyaka dan Fajri Rahman, dengan dukungan dari Purpose. Penelitian dilakukan akhir 2025 hingga awal 2026 di tiga lokasi di Sumbar, yaitu proyek Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS) Danau Singkarak, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Talang, dan PLTP Muara Laboh.
Apriwan menjelaskan, sebagai bagian dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Indonesia terlibat dalam upaya transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan, termasuk energi listrik. Agenda global itu kemudian diadopsi dalam proses yang panjang dari level nasional, provinsi, hingga nagari.
Proses translasi atau menerjemahkan kebijakan itu mestinya dapat memadupadankan antara aturan main di global dengan yang ada di level tapak. Namun, yang cenderung terjadi, kata Apriwan, pemerintah menerjemahkan agenda global itu langsung ke bawah, mengimplementasikan, tanpa melihat bahwa masyarakat lokal yang juga punya prinsip, norma, aturan mainnya sendiri.
”Di situlah titik konflik itu bermula, ketika nilai-nilai lokalitas, keberadaan aktor-aktor lokal, dan kelembagaan lokal menjadi terpinggirkan. Kebijakan bersifat imperatif, top down, atau sentralistik,” kata Apriwan, yang juga Kepala Departemen Hubungan Internasional Universitas Andalas.
Kondisi tersebut, kata Apriwan, terjadi di lokasi rencana proyek pembangkit listrik di Sumbar, seperti PLTS Danau Singkarak (Tanah Datar) dan PLTP Gunung Talang (Solok). Masyarakat menolak rencana pembangunan pembangkit listrik yang masuk kategori energi baru dan terbarukan (EBT) itu.
”Bahkan, di Solok Selatan, PLTP Muara Laboh yang dianggap sebagai kisah sukses agenda transisi energi, misalnya, juga ada laten-laten ketidakpuasan masyarakat terhadap eksistensi dari geotermal yang ada di sana,” katanya.
Dalam kasus di Muaro Labuah, jelas Apriwan, tokoh masyarakat di sana merasa hanya dilibatkan di awal. Namun, setelah pembangkit berproduksi, masyarakat seolah jadi sekadar penonton. Tidak ada distribusi manfaat yang jelas. Masyarakat hanya mendapatkan CSR yang bersifat tentatif dan jika pun ada lapangan kerja bagi warga lokal hanya untuk level bawah.
Proyek transisi energi di Sumbar pun dinilai cenderung bersifat mandatori dari pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah atau provinsi jadi penerima dan pelaksana sementara sehingga cenderung jadi zona penyangga konflik. Sementara itu, masyarakat lokal diposisikan sebagai obyek sosialisasi proyek.
”Kecenderungan proyek transisi, meski bahasanya energi bersih dan seterusnya, yang lebih mengemuka cenderung logika investasi dan memberlakukan tanah ulayat sebagai komoditas. Mekanisme pasar yang coba dikedepankan. Padahal, bicara di level bawah tidak melulu soal mekanisme pasar, tetapi bicara ruang hidup, identitas, dan basis ekonomi nagari,” ujar Apriwan.
Ditambahkan Apriwan, masyarakat sejatinya tidak punya masalah dengan EBT. Namun, yang jadi poin adalah bagaimana mereka dilibatkan dari hulu hingga ke hilir.
Atas kondisi tersebut, kata Apriwan, semestinya ada perubahan tata kelola. Semua pihak di tingkat tapak atau nagari mesti dilibatkan sejak awal secara berkelanjutan, bukan sekadar obyek. Pemerintah juga mesti menghormati konteks lokal. Kemudian, harus ada skema manfaat yang jelas dan mengikat. Selain itu, otoritas pemerintah daerah yang belakangan mulai terkikis mesti dikembalikan.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam menyebut, transisi energi tidak sekadar proses perpindahan dari energi kotor menjadi energi bersih, tetapi memastikan bahwa proses perpindahan itu menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap HAM serta free, prior, and informed consent (FPIC).
Sayangnya dalam praktiknya, kata Tommy, hal tersebut banyak terabaikan. Kondisi itu tecermin dari salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007. Pada Pasal 3 Huruf f, misalnya, masyarakat banyak tertulis di sana hanya sekadar pemberi masukan.
Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 yang sangat minim pelibatan masyarakat. ”Masyarakat yang tertulis di sana hanya jadi obyek diberdayakan, bukan menjadi subyek,” kata Tommy.
Selain itu, dalam Perda Sumbar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sumbar Tahun 2019-2050, kata Tommy, juga tidak ada pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Hal itu menandakan tidak ada upaya-upaya untuk mengakomodasi masyarakat menjadi subyek terkait energi yang ada di Sumbar.
Sementara itu, Ketua Bundo Kanduang, Puti Reno Raudha Thaib, menjelaskan, tanah pusako tinggi (tanah ulayat) di Minangkabau memang tidak boleh dijual dan dibagi. Pertimbangan dari leluhur adalah luas Bumi tidak akan bertambah sedangkan anak-cucu terus berkembang. Jadi, semiskin-miskinnya anak-cucu, mereka masih punya tanah untuk rumah dan sawah untuk makan.
”Oh itu yang menghambat Minangkabau, kata orang pusat ke saya. Padahal, pemikiran nenek moyang kami sudah sampai dunia kiamat,” kata Puti Reno.
Puti Reno menyebut, sejatinya masyarakat Minangkabau tidak anti dengan perubahan, tergambar dari pepatah sakali aia gadang, sakali tapian barubah. Pola, bentuk, dan tempat boleh berubah, tetapi esensinya tidak boleh berubah. Itu yang selalu dijaga orang Minangkabau.
”Satu lagi, ada diajarkan, urang mandapek, awak jan kahilangan (orang untung, kita jangan sampai rugi). Itu yang selalu dijaga oleh orang Minang. Orang Minang pun sebenarnya tidak sulit (diajak bersepakat) kalau dapat caranya (celahnya),” katanya.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyebut, penelitian CAEJ membantu Pemprov Sumbar dalam mengindentifikasi persoalan-persoalan di lokasi proyek transisi energi. Semua yang disampaikan CAEJ tak dapat dibantah karena memang demikian kondisi di lapangan.
”Yang disampaikan CAEJ adalah potret hari ini di lokasi-lokasi yang ada penolakan masyarakatnya. Misalnya, tidak kuatnya bentuk pembagian manfaat, tidak melibatkan dari awal kaum atau tokoh setempat, serta penguatan kelembagaan,” kata Helmi.
Sebagai tindak lanjut, Helmi menyebut, akan menyusun rencana aksi dari rekomendasi-rekomendasi yang diberikan CAEJ. Sejatinya, rekomendasi itu sejalan dengan apa yang dirumuskan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2027, salah satunya dengan mereposisi EBT itu dari infrastruktur ke instrumen ekonomi.
”Untuk itu, perlu pelibatan semua unsur dan rencana aksi nyata sehingga reposisi itu bisa terealisasikan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. Masyarakat kami tempatkan sebagai subyek dalam reposisi tersebut,” ujarnya.





