Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 soal Aturan Perdagangan Karbon Hutan

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.

Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, aturan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Dorong Kelestarian, Menhut Raja Juli Ajak Masyarakat Kelola Hutan Lewat Perhutanan Sosial

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Raja Juli, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang ditanda tangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Permenhut diterbitkan, guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.

Raja meyakini, lewat regulasi terkait, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.

"Permenhut juga memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat," ungkap Raja.

Raja menambahkan, dari sisi hukum, aturan baru itu memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pemangku kepentingan. Sebab, setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi perhitungan ganda.

"Proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi," jelas dia.

Lebih dari itu, Raja memastikan, Permenhut juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional.

"Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati," janji Raja.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bangun 39.021 Hunian Tetap Korban Banjir Sumatra, Mendagri Tekan Pemda Kebut Pendataan
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Klaim Ekspor Rotan Cirebon Belum Terpukul Geopolitik Global
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Hadapi Tekanan Finansial Signifikan, Media BBC Inggris Akan PHK 2.000 Karyawan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Penjelasan Doli Golkar soal Debat Panas RUU Migas di Rapat Prolegnas
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.