JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dengan menggandeng swasta akan membangun rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, pembangunan rusun subsidi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
"Pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta menjadi terobosan kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan lembaga pembiayaan, yang ditandai dengan groundbreaking pada 8 Maret 2026 di lahan sekitar 30 hektare yang telah clean and clear," ujar Qodari dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (15/4/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Baca juga: KSAU Bertemu Menteri PKP, Bahas Pembangunan Rusun untuk Prajurit di Lampung
Secara bertahap, proyek pembangunan rusun ini memiliki potensi penyediaan hingga 141.000 unit hunian vertikal.
Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengapresiasi dukungan Lippo Group, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Danantara.
Program 3 Juta RumahSelain itu, Qodari menjelaskan bahwa pemerintah memiliki program 3 Juta Rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini hadir untuk memastikan masyarakat miskin dapat memiliki hunian yang layak dengan memanfaatkan aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat," kata Qodari.
Baca juga: Berawal dari Blusukan Prabowo: Maruarar Debat dengan Hercules, Bangun Rusun di Lahan yang Dikuasai Ormas
Untuk mempermudah MBR memiliki rumah, pemerintah berupaya merampingkan aturan dengan menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Pemerintah juga memutuskan untuk menggratiskan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah juga kembali memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 dan 2027.
Baca juga: Pemerintah Mulai Bangun Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen, Jakpus
Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan bunga pembiayaan yang murah melalui KUR Perumahan/Kredit Program Perumahan (KPP).
"Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak," jelas Qodari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




