JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menghentikan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.
Eks Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa praperadilan berada dalam ranah formil, bukan menyentuh pokok perkara.
Putusan hakim hanya membatalkan status tersangka, sementara proses hukum dalam perkara tersebut tetap dapat berlanjut.
“Yang dibatalkan hanya status tersangka. Bukan keseluruhan perkara,” kata Praswad kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Hanya gugurkan status tersangka, bukan perkara
Praswad menjelaskan, putusan praperadilan pada dasarnya menguji prosedur penegakan hukum, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, maupun penyitaan.
Dengan demikian, hakim tidak menilai apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana, melainkan apakah proses penetapannya sudah sesuai hukum.
“Bisa saja ada kesalahan administratif atau prosedur. Itu wilayah formil, bukan substansi perkara,” ujarnya.
Baca juga: Kata KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur
Karena itu, meski status tersangka Indra gugur, rangkaian perkara tetap berjalan.
Terlebih, kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR ini melibatkan sejumlah pihak lain.
Sebagian di antaranya bahkan sudah menjalani proses persidangan, dan ada pula yang telah diputus.
“Ini satu rangkaian peristiwa, tidak otomatis berhenti,” kata dia.
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).
Peluang KPK tetapkan tersangka kembali
Lebih lanjut, Praswad menyebut, secara hukum KPK masih memiliki ruang untuk menetapkan kembali Indra sebagai tersangka.
Ia merujuk pada prinsip nebis in idem yang melarang seseorang dituntut dua kali dalam perkara yang sama, bukan ditetapkan sebagai tersangka dua kali.
“Yang tidak boleh itu dituntut dua kali, bukan ditersangkakan dua kali,” ujarnya.
Baca juga: Sekjen DPR Tak Lagi Tersangka, Begini Kasus Rumah Jabatan Anggota Dewan