KENDARI, KOMPAS.TV - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran, mengakui ada pelanggaran prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) sehingga seorang narapidana bisa berada di sebuah kedai kopi.
Rikie meminta maaf usai viralnya video yang menampilkan Supriadi, napi kasus tindak pidana korupsi, berada di kedai kopi.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi seusai Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, napi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
Baca Juga: Napi Korupsi Singgah di Kafe Kendari usai Jalani Sidang, Kepala Rutan-Petugas Pengawal Diperiksa
Rikie menjelaskan, saat kejadian berlangsung, dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.
Setelah menerima informasi terkait kejadian itu, ia langsung menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi terhadap napi dan petugas pengawal.
Ia pun mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y yang mengawal napi tersebut.
"Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan," ujarnya, Rabu (15/4/2026) malam, seperti dikutip Antara.
Peristiwa itu juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- napi di kedai kopi
- kendari
- Rutan Kelas IIA Kendari
- viral napi di kedai kopi
- kepala rutan kelas IIA kendari
- Rikie Umbaran





