Jakarta: Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terlibat pelecehan seksual. Faktanya, kasus ini terverifikasi sebagai kasus yang benar-benar sedang ditangani. Pihak kampus, termasuk Fakultas Hukum dan Universitas Indonesia sudah mengakui adanya laporan dan melakukan proses investigasi resmi bersama dengan Satgas PPKS.
Bahkan pihak kampus secara tegas menyatakan mengecam tindakan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi melanggar hukum. Lalu seperti apa fakta dan datanya? Kami paparkan di sini.
Baca Juga :
Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UIBenarkah 16 mahasiswa FH UI terlibat?
Kasus ini sebenarnya tidak muncul tiba-tiba. Awalnya, kemudian ini ada laporan begitu pelecehan seksual ini terungkap dari grup percakapan penghuni kosan. Dari keterangan badan eksekutif mahasiswa atau BEM FH UI dan juga kuasa hukum korban, grup ini mulanya merupakan grup kos-kosan yang ada sejak 2024. Namun seiring waktu, arah pembicaraan di dalamnya berkembang menjadi percakapan yang merendahkan martabat perempuan.
Jadi dari situlah kemudian laporan masuk dan kasusnya berkembang. Di 2025, dugaan pelecehan ini disebut sudah berlangsung. Ironisnya, sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama.
Baca Juga :
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Mendiktisaintek: Tidak Ada ToleransiKronologi terbaru
Mereka diketahui merupakan teman sangkatan. Bahkan ada yang berada dalam kelas yang sama. Selain itu, korban juga berasal dari berbagai tingkat, mulai dari adik tingkat hingga dosen. Di April 2026, kasus ini kemudian meledak ke publik setelah tangkapan layar percakapan ini tersebar di Metsos.
Tanggal 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI resmi menerima laporan dan langsung melakukan penelusuran serta verifikasi. Sejak ini, kemudian investigasinya berjalan dengan melibatkan pihak Fakultas dan Satgas PPKS UI.
Bentuk dugaan pelanggaran
Jumlah yang disebut bukan sedikit 16 mahasiswa diduga terlibat dengan bentuk pelanggaran yang tidak tunggal. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan verbal, komentar seksual, merendahkan perempuan.
Kemudian pelecehan digital, diskusi tidak pantas di group chat, ini juga termasuk di dalamnya. Nah, perkembangan terbaru kuasa hukum korban, bahkan menyebut jumlah korban ini bisa mencapai 27 orang, termasuk mahasiswa dan juga dosen. Artinya, ini jadi bukan sekedar candaan internal dalam tanda kutip ya, tapi sudah masuk kategori kekerasan seksual berbasis gender. Meski sebagian terjadi di ruang digital.
Status penanganan dan potensi sanksi
Untuk sanksi apa? Nah, ini ada dua jalur yang saat ini juga sedang dibahas atau dikembangkan. Kampus dan juga pidana.
Dari sisi kampus, UI menegaskan jika terbukti pelaku ini bisa dikenakan sanksi akademik, mulai dari scourcing hingga dikeluarkan. Penanganan ini merujuk pada Permendikbutristek No.30 tahun 2021 tentang PPKS, Aturan Internal Kampus dan Kode Etik Akademik.
Namun penting dicatat, sejauh ini prosesnya masih dominan di ranah etik dan administrasi kampus. Belum semua yang terlibat atau pelaku otomatis masuk ke ranah pidana. Ini tergantung dari hasil investigasi lanjutan nanti.
Perlindungan dan respons negara
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Maria Ulfah Ansor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Para pelaku merupakan mahasiswa yang tengah mempelajari isu-isu penting, misalnya hak azazi manusia.
Martha Barton juga hukum di Fakultas Hukum bergensi di Indonesia. Ia mendorong pihak kampus untuk tidak berhenti pada penanganan permukaan saja, melainkan juga menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya bentuk kekerasan serupa di luar ruang percakapan grup.
Di sisi lain, fokus utama kampus bukan hanya soal menghukum pelaku. UI menegaskan bahwa identitas korban harus dilindungi. Korban mendapatkan pendampingan psikologis. Hukum dan akademik proses dijaga agar korban tetap bisa melanjutkan studi dengan aman. Ini penting sekali, karena dalam banyak kasus kekerasan seksual di kampus, korban sering justru mengalami tekanan sosial kedua.
Jadi kasus ini menunjukkan satu hal penting, bahwa pelecehan seksual di kampus ini tidak selalu berbentuk fisik, bisa dimulai dari kata-kata, obrolan, bahkan grup chat tertutup.
Dan ketika ini terjadi, dampaknya nyata bukan hanya ke korban, tapi juga ke integritas institusi pendidikan itu sendiri. Karena ini Fakultas Hukum, tempat orang belajar soal keadilan, justru di situ publik berharap standar etiknya lebih tinggi.
Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FHAU ini, Timotis Rejagogok, menyatakan saat ini para korban masih merasa takut atas permasalahan yang terjadi. Ia berharap masyarakat luas bisa menjaga privasi para korban.
Sumber: Redaksi Metro TV




