Ribuan PPPK Segera Dapat Perpanjangan Kontrak, tetapi Harus Siapkan 5 Dokumen

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - PALEMBANG - Ada kabar baik banget buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tak sedikit, ini kabar gembira buat 3.141 orang.

BACA JUGA: Jumlah PPPK & P3K PW 2,98 Juta dari Total ASN, Bakal Dikontrak Terus?

Pemprov Sumsel menyiapkan perpanjangan masa kontrak 3.141 PPPK 2027 melalui mekanisme pengusulan berkas administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir sesuai periode masing-masing, yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.

BACA JUGA: Wahai PNS dan PPPK, Ada Pengumuman Penting dari BKN, Waspadalah!

Periode kontrak tersebut meliputi masa tugas:

  • 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026
  • 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027
  • 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027

“PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ismail di Palembang, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Jumlah PNS Berkurang, Kontrak PPPK Selayaknya Diperpanjang hingga BUP

Pak Ismail memerinci sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni:

  1. surat rekomendasi kepala perangkat daerah
  2. fotokopi SK PPPK yang telah dilegalisasi
  3. fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. fotokopi perjanjian kerja sebelumnya
  5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir

Bagi PPPK yang tidak diperpanjang, perangkat daerah tetap wajib menyampaikan alasan yang disertai data pendukung.

Dia mengingatkan bahwa seluruh berkas harus disampaikan ke BKD Sumsel paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir agar proses administrasi berjalan tepat waktu.

Ismail menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memperpanjang kontrak PPPK yang memenuhi kriteria dan tetap aktif menjalankan tugas.

“Sepanjang yang bersangkutan aktif bekerja dan menaati ketentuan yang berlaku, maka kontrak akan diperpanjang sebagaimana jaminan dari Gubernur Sumatera Selatan,” katanya.

Berdasarkan data BKD Sumsel, jumlah PPPK yang akan habis masa kontrak mencapai 3.141 orang, dengan perincian PPPK tahap pertama yang dilantik Mei 2022 sebanyak 1.318 guru dan 75 tenaga teknis (non-guru), serta PPPK tahap kedua yang dilantik Juli 2022 sebanyak 1.748 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peluncuran KA Brumbung Cargo oleh PT KAI Perkuat Distribusi Logistik Nasional dari Demak ke Jakarta
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Ammar Zoni Terlihat Lesu dan Tak Terurus saat Sidang, Imbas Hubungan dengan Dokter Kamelia Merenggang?
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Gelap Gulita, Petugas Damkar Kesulitan Padamkan Api di Asrama Polri Ciledug
• 6 jam lalukompas.com
thumb
4 Tim Berebut Tiket Final Liga Champions: Bayern vs PSG, Arsenal vs Atletico
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Motor Listrik Bisa Tempuh Jarak Lebih Dari 300 KM
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.