Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menurutnya, tindakan tegas harus segera dilakukan agar tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Tidak boleh ada toleransi. Sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera,” ujar Habib Syarief, dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menilai kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi belakangan ini menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Lingkungan akademik yang seharusnya aman justru tercoreng oleh perilaku yang melanggar nilai kemanusiaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Kampus adalah ruang pendidikan, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat,” katanya.
Habib juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah dalam penanganan kasus tersebut. Ia meminta agar penyelesaian tidak hanya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
“Masalah ini tidak bisa ditangani secara parsial. Negara harus hadir dengan kebijakan yang komprehensif agar penanganannya lebih terarah dan tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap seluruh civitas akademika harus menjadi prioritas utama.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi semua. Negara tidak boleh abai dalam memastikan hal itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Universitas Indonesia menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Proses tersebut ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan yang mengutamakan korban.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius.
“Baik dalam interaksi langsung maupun digital, tindakan tersebut melanggar nilai dasar universitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses investigasi dilakukan secara menyeluruh mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti dengan tetap menjaga kerahasiaan.
“Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” kata Erwin.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UI telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal serta menjatuhkan sanksi organisasi kepada sejumlah mahasiswa melalui pencabutan status keanggotaan.
UI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, serta membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Editor: Redaktur TVRINews





