Grid.ID - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI masih jadi sorotan. Kini profesi orang tua para terduga pelaku ikut dibongkar hingga disebut punya jabatan mentereng.
Skandal dugaan pelecehan seksual yang dialami 27 orang korban oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) masih jadi perbincangan panas di media sosial. Kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku yang tergabung dalam grup chat pelecehan membocorkan informasi ke pihak korban.
Akibat peristiwa ini para korban pun merasa dirugikan dan meminta pihak kampus untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku. Bukan cuma itu, mahasiswa lainnya pun memutuskan menggelar sidang terbuka di Kompleks FH UI pada Selasa (14/4/2026).
Sidang tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran hanya dua pelaku yang dihadirkan ke hadapan korban dan mahasiswa, sementara 14 pelaku lain disembunyikan di lantai atas. Sejumlah mahasiswa lalu mendatangi ruangan berisi 14 pelaku dan meminta mereka untuk dihadirkan pula di sidang terbuka.
"Itu dua pelaku di audit udah di sini, kita jemput aja ke audit sekarang. Kita gak anarkis, kita gak sentuh mereka sama sekali yah," kata seorang mahasiswi dikutip dari Tribunnews, Kamis (16/4/2026).
Di tengah hebohnya kasus ini, tersebar pula isi chat yang membocorkan bahwa 14 mahasiswa yang tadinya disembunyikan itu dilindungi orang tuanya. Chat tersebut tersebar luar di berbagai media sosial.
Bahkan, disebut-sebut pula salah satu orang tua pelaku akan memanggil mobil barracuda apabila kondisi sidang menjadi anarkis dan mengancam nyawa putranya.
"Anjay orang tuanya lagi nahan biar anaknya gak ke audit," tulis seorang netizen di laman media sosial X.
"Ortunya lagi manggil mobil barracuda," timpal lainnya.
"Kata ortunya ini udah anarkis, anak saya udah bukan pelaku tapi korban," tulis netizen berikutnya.
Ucapan-ucapan netizen tersebut pun seolah dibenarkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo. Ia mengungkapkan 14 pelaku memang sempat tak dimunculkan dalam sidang terbuka karena permintaan orang tua.
"Orangtua pelaku menahan 14 lainnya," kata Dimas.
"Setelah saya dapat bernegosiasi akhirnya orang tua pelaku setuju untuk melepas ke 14 lainnya," lanjutnya.
Profesi Orang Tua Pelaku Pelecehan Mahasiswa FH UI
Kini telah tersebar pula deretan profesi orang tua pelaku pelecehan mahasiswa FH UI. Beberapa di antaranya disebut punya jabatan mentereng untuk melindungi anaknya. Mulai dari Polisi, TNI, pengacara, sampai keluarga dari dekan di kampus tersebut.
Menurut Wakil Ketua BEM UI Fatimah Azzahra para pelaku sebelumnya merasa tak akan terjerat hukum karena merasa memiliki bekingan.
"Banyak informasi beredar justru statment yang dikemukakan di depan tidak sesuai dengan apa yang mereka kemukakan di belakang. Banyak yang menyampaikan percakapan yang kembali bocor yang mengatakan bahwa mereka menyatakan diri aman, mereka seolah kebal hukum," kata Fatimah dikutip dari Tribun Bogor.
Bahkan para pelaku kata Fatimah, menyatakan bahwa mereka memiliki kekuatan di kampus UI.
"Mereka bahkan mengatakan sendiri mereka punya power di kampus ini, mereka punya bekingan yang akan membackup mereka dan itu mereka nyatakan secara nyata," kata Fatimah.
"Di sini kita melihat adanya sebuah ironi, bahwa kekerasan seksual separah ini dinormalisasikan dan dilakukan oleh orang yang seharusnya paling sadar hukum. Tidak adanya penyesalan yang mereka rasakan adalah penghinaan terhadap supremasi hukum yang seharusnya mereka adalah orang yang paling menjaga hal tersebut," jelasnya.
Fatimah juga merasa miris mendengar pernyataan tentang pelaku yang merasa bisa kebal hukum karena profesi orang tua.
"Kalimat yang menyatakan bahwa mereka akan aman, memiliki backup dan sebagainya itu juga merupakan penghinaan terhadap integritas kampus," tegasnya.
Fatimah juga menegaskan bahwa apapun profesi dan siapapun orang tuanya, para pelaku harus tetap menjalani hukuman atas tindakannya.
"Kami menyatakan dengan tegas dan berani, bahwa anak siapapun itu, keluarga siapapun itu, baik polisi TNI, lawyer, atau punya keluarga di dalam kampus, mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus," tandas Fatimah.
UI Nonaktifkan Sementara Terduga Pelaku Pelecehan
Universitas Indonesia (UI) kini menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku pelecehan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dikutip dari Antaranews, Kamis (16/4/2026).
Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. (*)
Artikel Asli




