Kebijakan pemberian nilai TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dinilai perlu dievaluasi lebih dalam. Sebab proses mendapatkannya dianggap janggal.
Peneliti senior dari Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan ITB, Agus Purwadi mengatakan pabrikan baru yang menjajakan mobil listrik di dalam negeri dan sudah melakukan perakitan lokal, sangat mudah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40 persen.
"TKDN bisa dilihat, pemain baru mudah untuk mendapatkan TKDN sampai 40 persen dengan cara menyiapkan perakitan lokal dan RnD, itu juga RnD-nya masih janji 5 tahun ke depan. Itu bobotnya 10 persen, perakitan 30 persen dari labor dan perlengkapan," buka Agus di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Lewat materi yang dipaparkannya, pabrikan setidaknya harus memenuhi empat variabel utama agar nilai TKDN-nya semakin tinggi. Meliputi komponen utama, komponen tambahan, fasilitas riset dan pengembangan (RnD), dan perakitan.
"Padahal kalau perakitan BEV, apakah lebih rumit dari ICE? Jelas tidak. Kendaraan ICE itu (komponennya) ribuan, sementara BEV lebih sederhana, tetapi justru nilai insentifnya tinggi sekitar 30 persen," imbuh Agus.
Menurutnya pembuatan kendaraan konvensional seperti jenis internal combustion engine (ICE) harus memenuhi ketentuan yang lebih kompleks karena kebutuhan komponen terkandung jauh lebih banyak dibanding BEV.
Agus memberi contoh, pabrikan saat ini cukup membuat cangkang atau rumah dari komponen baterai sebagai salah satu opsi untuk bisa mengantongi sertifikasi TKDN sebesar 20 persen untuk periode 2024-2029. Nilainya bahkan meningkat menjadi 25 persen pada 2030.
Kemudian pembangunan fasilitas RnD yang sudah bisa mendapatkan sertifikasi TKDN sebesar 20 persen pada tahun pertama beroperasi. Kemudian terus meningkat menjadi 40 persen pada tahun ke-2, lalu 80 persen, hingga 100 persen pada tahun ke-5.
Catatan lainnya adalah soal perakitan, mekanismenya cukup melakukan penyatuan komponen bumper, fender, atap, panel samping, pintu, hingga lantai yang nilainya sudah 20 persen termasuk melibatkan pekerja lokal sampai 2030.
"Bisa diartikan bahwa main component (BEV) memang pada baterai, tetapi baterai itu cukup memiliki 30 persen. Padahal investasi terbesar ada pada selnya, ini harus dievaluasi secara dinamis," terang Agus.
Ia mendorong regulator untuk mengkaji ulang regulasi tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keadilan bagi pabrikan sudah lama memiliki fasilitas produksi beserta mitra industri penyuplai yang jumlah mencapai ratusan.
Saat ini, tak sedikit merek China yang mengandalkan fasilitas produksi pihak ketiga dengan skema Semi-Knocked Down (SKD) atau Completely Knocked Down (CKD). Pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB, Yannes Pasaribu menyebut itu sebagai lokalisasi semu.
"Situasi yang ada juga semakin mengerucut pada munculnya pertanyaan besar terkait lokalisasi semu dan krisis industri parts yang sudah ada di dalam negeri, terlepas dari pihak negara mana yang menjadi pemiliknya," jelas Yannes.
Skema produksi SKD dan CKD lebih fokus pada proses perakitan. Berbagai komponen masih dikirim dalam bentuk utuh dari negara importir, seperti bodi, rangka, hingga mesin dan komponen penggerak.
Salah satu pendorong aktivitas produksi SKD dan CKD tersebut adalah pemberian insentif berupa keringanan PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Syaratnya, harus mengantongi TKDN di atas 40 persen.
Alhasil, timbul pertanyaan lagi tentang bagaimana Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diperhitungkan. "Apakah nilai TKDN benar-benar berasal dari komponen bernilai tinggi? Atau sekadar dari perakitan dan komponen murah non-kritikal?” tanyanya.
"Jika ternyata sebagian besar komponen bernilai tinggi seperti baterai, motor listrik, dan kontroler tetap diimpor, maka efeknya ke industri komponen lokal akan kontraproduktif,” kata Yannes lagi.
Skema perakitan seperti ini berpotensi mengancam eksistensi produsen komponen lokal, meliputi tier 2, 3, hingga 4. Menurut Yannes, aktivitas produksi tanpa melibatkan produsen lokal perlu diperhatikan lebih lanjut.
”Jika ini tidak dikendalikan dengan serius, maka ekosistem industri yang ingin kita perkuat di dalam negeri rawan menjadi pasar rakitan, bahkan parts tier 3 atau 2 semata. Bukan menjadi pusat industri yang didukung sebanyak-banyaknya industri parts tier 4, 3, dan 2 yang riil,” tuntas Yannes.





