Pada 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Seminggu kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Syarief menyebut, Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI pada 2015. Uang diduga agar Hery selaku Komisioner Ombudsman mengatur soal besaran PNBP yang harus dibayarkan PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
Hery Susanto belum berkomentar soal kasusnya.
Berikut ProfilnyaHery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April tahun 1975. Ia terpilih menjadi Ketua Ketua Ombudsman periode 2026-2031 setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Sebelum menjadi Ketua, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Selama bertugas di Ombudsman, ia fokus pada bidang pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Dikutip dari berbagai sumber, Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif pada pelayanan publik.
Hery menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia kemudian kemudian meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (UI).
Pada tahun 2024 lalu, Hery menyelesaikan studi doktoral (S3) dalam bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di UNJ.
Sebelum berkarier di Ombudsman, Hery pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014-2019. Ia juga pernah menjadi Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu tahun 2004-2009 dan 2009-2014.
Hery juga pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021. Kemudian dia menjabat Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017-2022.
Merujuk situs KPK, Hery Susanto terakhir melaporkan LHKPN pada 17 Maret 2026. Dalam laporannya selaku Anggota Ombudsman, dia mempunyai total harta Rp 4.170.588.649.





