Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme lelang mesin electronic data capture (EDC) saat memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Supari sebagai saksi pada 15 April 2026.
Pada tanggal itu, Supari diperiksa KPK sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.
"Untuk saksi tersebut, pemeriksaan lanjutan terkait dengan proses dan mekanisme lelangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa dua saksi lain yang merupakan pihak swasta, yakni Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan mutasi rekening," katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Baca juga: KPK periksa Manajer Umum Telkomsel pada kasus mesin EDC bank
Baca juga: KPK periksa CFO Ingenico pada kasus pengadaan mesin EDC bank
Baca juga: KPK periksa Partner and Managing Director AlixPartners pada kasus EDC
Pada tanggal itu, Supari diperiksa KPK sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.
"Untuk saksi tersebut, pemeriksaan lanjutan terkait dengan proses dan mekanisme lelangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa dua saksi lain yang merupakan pihak swasta, yakni Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan mutasi rekening," katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Baca juga: KPK periksa Manajer Umum Telkomsel pada kasus mesin EDC bank
Baca juga: KPK periksa CFO Ingenico pada kasus pengadaan mesin EDC bank
Baca juga: KPK periksa Partner and Managing Director AlixPartners pada kasus EDC





