Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua April 2026 dalam aturan yang berlaku untuk periode 15-30 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 624 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
HPE tembaga untuk periode kedua April 2026 ditetapkan sebesar USD 6.174,75 per Wet Metric Ton (WMT) atau turun sebesar 4,97 persen dibandingkan periode pertama April 2026 yang tercatat sebesar USD 6.497,50 per WMT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penyebab turunnya HPE konsentrat tembaga adalah penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan masih tingginya suku bunga global yang menekan permintaan komoditas.
Selain itu harga juga tertekan oleh peningkatan persediaan (inventory) tembaga juga penurunan impor tembaga di China. Kondisi ini mencerminkan tertahannya permintaan fisik pada periode tersebut.
Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) turun sebesar 2,93 persen, emas 6,18 persen, dan perak 9,65 persen.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan HPE emas yang turun menjadi USD 147.550,12 per kilogram dari USD 157.267,62 per kilogram. Tidak hanya itu, Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi USD 4.589,33 per troy ounce (t oz) dari USD 4.891,57 per toz.
"Penurunan harga emas dan perak terutama dipengaruhi penguatan dolar AS dan tingginya imbal hasil yang menekan daya tarik logam mulia sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset). Khusus untuk perak, tekanan harga juga dipengaruhi volatilitas yang lebih tinggi serta koreksi setelah kenaikan harga pada periode sebelumnya, dibarengi oleh permintaan industri yang masih tertahan," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).
Tommy memastikan penetapan HPE dan HR telah mempertimbangkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tutup Tommy.





