JAKARTA, KOMPAS - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan 4 unit kapal barang milik negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Empat unit kapal itu merupakan rampasan dari para terpidana kasus perikanan ilegal, yakni nama Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija dan Wang Zengjun.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2026), menyampaikan, serah terima 4 unit kapal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Jaksa Agung terkait penetapan status penggunaan aset hasil tindak pidana untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian lembaga. Penyerahan tersebut mencakup empat unit kapal yang berasal dari perkara Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.
"Kejaksaan memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery serta penuntasan penanganan perkara,” ujar Kuntadi.
Aset yang diserahterimakan terdiri dari 1 unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 di Pangkalan PSDKP Tual senilai Rp29,49 miliar, serta 3 unit kapal di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yakni Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85.
Kuntadi berharap kapal tersebut digunakan sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di wilayah timur Indonesia. Ia pun berharap adanya pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi dan kolaborasi kedua pihak dalam mewujudkan kebijakan "Tangkap-Manfaat". Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan penenggelaman dengan memanfaatkan kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui kelompok usaha bersama maupun koperasi perikanan.
Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026), BPA kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyerahkan tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan. Tanah seluas 788 meter persegi itu merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi, Arie Lestario Kusumadewa.
Kuntadi mengatakan, aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan. Aset tersebut semula tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset untuk dipergunakan sebagai Mess Satgassus P3TPK dan pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.
"Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai," kata Kuntadi.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengapresiasi BPA yang telah menangani dan mengamankan aset tersebut sehingga dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat digunakan untuk kepentingan kejaksaan.
"Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jampidsus," kata Febrie.





