Tindaklanjuti Perintah Prabowo, Kapolri Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan. Satgas itu dibentuk untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Satgas itu dibentuk untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana penyelundupan, korupsi, dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara. Satgas Penyelundupan ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, yang bertindak sebagai Kasatgas.

Sementara, posisi Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dijabat oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menjelaskan sasaran operasi Satgas ini mencakup penyelundupan ekspor maupun impor ilegal, termasuk komoditas sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan di Jakut, Sita Ribuan HP Impor Ilegal




(ond/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Polkam inspeksi fasilitas penunjang Sekolah Rakyat Pontianak
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Zodiak yang Paling Jago Menyembunyikan Perasaannya
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Teks Khutbah Jumat 17 April 2026 Singkat: Sifat Takabur Semestinya Hilang dengan Takbir
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai Jika Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji, Pelaku Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-subsidi
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.