Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan. Satgas itu dibentuk untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Satgas itu dibentuk untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana penyelundupan, korupsi, dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara. Satgas Penyelundupan ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, yang bertindak sebagai Kasatgas.
Sementara, posisi Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dijabat oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menjelaskan sasaran operasi Satgas ini mencakup penyelundupan ekspor maupun impor ilegal, termasuk komoditas sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup.
(ond/haf)





