Jemaah haji yang membawa uang tunai dalam jumlah minimal Rp100 juta diwajibkan melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan ini juga berlaku bagi mata uang asing dengan nilai setara Rp100 juta atau lebih.
“Jadi, kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih, ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ujar Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, dalam media briefing secara daring, Kamis (16/4/2026).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengawasi arus uang lintas negara sesuai batas yang telah disepakati. Jika nilai uang tunai yang dibawa berada di bawah batas tersebut, maka tidak wajib dilaporkan.
“Pembawaan uang juga kami ada dititipi aturan oleh teman-teman BI, jadi BI kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan," sambungnya.
Setiap jemaah haji yang membawa uang minimal Rp100 juta wajib mengisi formulir khusus yang disediakan oleh Bea Cukai. Formulir ini berfungsi sebagai laporan resmi pembawaan uang tunai guna memudahkan proses pengawasan dan dokumentasi. Formulir tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap sebelum jemaah berangkat atau setibanya di Indonesia.
Laporan yang diterima Bea Cukai akan diteruskan ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi ini untuk memastikan transparansi dan integritas proses pengawasan keuangan lintas negara sekaligus membantu pencegahan praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketentuan Barang Kiriman dan Bebas Bea Masuk Batas volume dan nilai barang kiriman dari Tanah SuciJemaah haji yang membawa oleh-oleh atau barang pribadi dari Tanah Suci yang dikirim melalui jalur kiriman harus memperhatikan batasan volume dan nilai barang. Peraturan Menteri Keuangan membatasi agar barang kiriman tidak melebihi nilai USD1.500 per pengiriman.
Pembebasan bea masuk untuk dua kali pengirimanUntuk memudahkan jemaah, pemerintah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) untuk maksimal dua kali pengiriman barang selama periode haji yang sama. Hal ini memungkinkan jemaah mengirim oleh-oleh secara berkala dari dua kota suci yaitu Mekkah dan Madinah.
Ketentuan pengenaan bea dan pajak jika melebihi batasApabila nilai atau volume barang kiriman melebihi batas yang ditentukan, Bea Cukai berhak mengenakan tarif bea masuk serta pajak terkait. Jemaah harus siap dengan potensi biaya tambahan tersebut dan memastikan memenuhi ketentuan untuk menghindari kendala saat proses kepabeanan.
Risiko dan Tata Cara Pelaporan bagi Jemaah Haji Konsekuensi jika tidak melapor uang tunai sesuai ketentuanJemaah yang membawa uang tunai Rp100 juta ke atas tanpa melapor dapat dikenai sanksi sesuai peraturan kepabeanan. Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan uang tunai, denda administrasi, atau proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti pencucian uang.
Prosedur pelaporan saat keberangkatan hajiPelaporan uang tunai dilakukan saat jemaah melewati pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara keberangkatan. Jemaah harus mengisi formulir pelaporan uang tunai dan menunggu verifikasi resmi. Proses ini penting untuk keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan internasional.
Tips agar proses pelaporan berjalan lancar dan amanAgar proses pelaporan berjalan dengan lancar, jemaah disarankan:
-
Membawa dokumen identitas lengkap dan dokumen perjalanan haji
-
Membawa uang tunai dalam jumlah yang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan
-
Mengisi formulir pelaporan dengan data yang benar dan jujur
-
Memilih jalur pelaporan cepat apabila tersedia dan mengikuti arahan petugas Bea Cukai
-
Menyiapkan bukti pelaporan sebagai dokumen pendukung selama perjalanan





