Bisnis.com, PADANG — Pengadilan Negeri (PN) Padang memastikan eksekusi lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik yang berada di Lubuk Paraku, Padang, Sumatra Barat, dengan luas 22.942 meter persegi berjalan sesuai hukum.
Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri mengatakan eksekusi lahan ini telah mengikuti prosedur hukum yakni melalui mekanisme konsinyasi, di mana untuk luas lahan yang dieksekusi itu nilai ganti rugi mencapai Rp12 miliar lebih. Namun, dalam eksekusi lahan itu, ada pihak ketiga yang mengaku merupakan pemilik sah lahan tersebut.
“Secara hukum, eksekusi lahan ini sah, tidak ada yang salah. Terkait ada pihak yang menyatakan klaim mempunyai dokumen yang sah, silahkan ajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Dia menjelaskan adanya polemik kepemilikan ini, di mana sebelumnya PN Padang telah menetapkan pemilik sah adalah Ridwan (termohon). Penetapan itu juga telah melalui mediasi antara Ridwan dengan pihak ketiga yaitu Maimunah, dan dari mediasi yang dilakukan, Ridwan memiliki dokumen yang sah sebagai pemilik yang dieksekusi saat ini.
“Silahkan ajukan keberatan, akan kami tunggu perkara ini sampai inkrah. Kalau sekarang uang ganti rugi itu kami tahan di PN Padang,” ujarnya.
Hendri menjelaskan uang ganti tersebut akan diberikan, setelah nanti perkara tersebut inkrah. Artinya kepada pihak yang menang, uang senilai Rp12 miliar lebih itu diserahkan.
Baca Juga
- Gubernur Sumbar Jelaskan Kisruh Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik
- HK Teken Kredit Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik I, Bank Nagari Masuk
“Jadi apabila pihak ketiga [Maimunah] mengajukan keberatannya, uang belum bisa kami serahkan ke pak Ridwan. Tapi kalau tidak ada mengajukan keberatan dan gugatan, maka PN Padang secepatnya memberikan uang ganti rugi ke pak Ridwan,” sebutnya.
Dengan adanya kepastian hukum dari PN Padang, maka proyek Sitinjau Lauik sudah bisa melakukan pengerjaan lebih lanjut. “Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal lokasi lahan ini, guna memastikan tidak ada pihak yang mengganggu proses pengerjaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hendri menegaskan apabila di kemudian hari ada pihak-pihak yang mengganggu proses pengerjaan di lahan yang telah dieksekusi itu, maka pihak dimaksud bisa dikenakan pasal-pasal hukum yang berlaku.
“Selama proses eksekusi tadi, memang sempat ada pihak Maimunah yang menghadang. Tapi beranjak dari hukum, eksekusi lahan ini tidak ada yang menyalahi hukum,” ungkapnya.
Kemudian, penasehat hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah menjelaskan pada intinya keluarga Maimunah yang merupakan dari kaum Suku Jambak tidak menolak apalagi menantang adanya proyek Sitinjau Lauik tersebut, dan bahkan sangat mendukung.
Hanya saja, lanjutnya, dalam eksekusi lahan yang dilakukan PN Padang telah merampas hak Maimunah selaku pemilik lahan, karena menurut dokumen yang dimiliki Maimunah, titik lokasi eksekusi tersebut bukan berada di lahannya Ridwan.
“Persoalannya lahan yang dieksekusi sekarang itu, bukan lagi kawasan milik Ridwan, tapi punya Maimunah. Sedangkan lahan Ridwan berada bersebelahan, seperti untuk pengerjaan yang telah mulai sekarang ini, barulah punya Ridwan. Tapi yang dieksekusi itu, bukan punya Ridwan,” sebutnya.
Diakuinya bahwa telah memenuhi beberapa kali mediasi yang dilakukan PN Padang, tapi tidak ada jawaban yang jelas dari Ridwan soal titik lahan yang dieksekusi tersebut.
“Apakah punya pusako tinggi, punya kamu, atau jenis kepemilikan lainnya, Ridwan tidak bisa menjelaskannya, karena secara dokumen itu ada sama Maimunah. Nah, hal ini lah yang membuat kami merasa, eksekusi lahan ini merenggut hak dari Maimunah,” ucapnya.
Menurutnya ke depan sesuai yang disampaikan PN Padang, maka akan melakukan keberatan dan gugatan ke PN Padang, dan dia berharap upaya kali ini bisa memberikan hak Maimunah.
“Jadi bukan soal nilai atau ganti rugi ini, tapi lebih kepada menuntut hak milik dari Maimunah terkait lahan yang telah diekseskusi tersebut,” tutupnya.





