jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer II-Jakarta resmi menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
"Perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya, Kamis ini.
BACA JUGA: Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
Andri menyebut pihaknya melengkapi penyerahan berkas dengan barang bukti, empat terduga pelaku, dan nama saksi perkara penyiraman air keras.
"Ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum, Bukan Pengadilan Militer
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut pihaknya pada Kamis ini menerima berkas kasus Andrie Yunus.
"Perkara yang sudah teman-teman ketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan," ujarnya.
BACA JUGA: Pengadilan Militer Keluarkan Vonis, PFN Berhak atas Tanah Tendean 41
Adapun, empat terduga pelaku kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu DHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua EF. Satu Bintara, tiga perwira," kata Fredy.
Oditur Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras.
Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan




