Berkas Perkara Kasus Aktivis KontraS Diserahkan ke Pengadilan Militer

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, telah diterima Pengadilan Militer II-08 Jakarta dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara ini segera disidangkan.

"Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang segera disidangkan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 April 2026.

Dia memastikan pengadilan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang perdana.

Fredy menjelaskan setelah berkas perkara diterima, tahapan berikutnya penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Panitera juga akan menyiapkan jadwal sidang perdana serta memastikan pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Fredy menyebutkan pemanggilan para terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, yaitu minimal tiga hari sebelum sidang digelar.

Hal tersebut penting untuk menjamin kelancaran proses persidangan serta terpenuhinya hak-hak seluruh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, terdapat empat anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," ujar Fredy.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penelitian berkas dinyatakan lengkap.

Dia mengatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara militer.

"Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan," tutur Andri.


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto- Metro TV/Fachri

Baca Juga:  Yusril: Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya Ranah Peradilan Militer

Dia menambahkan pelimpahan perkara tersebut juga telah dilengkapi dengan Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum dari Kepala Oditurat Militer (Kaotmil).

Selain itu, keputusan penyerahan perkara dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) telah diterima, sehingga proses pelimpahan dapat dilakukan secara sah.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap," jelas Andri.

Dia juga menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada pada Pengadilan Militer.

Dengan demikian, seluruh proses selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi, pembuktian, serta putusan, akan dilakukan dalam forum persidangan terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto di Jakarta pada 18 Maret 2026.

Keempat tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI disampaikan secara terbuka di dalam persidangan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Minta Kemendikti Tegas soal Kasus Pelecehan di UI
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Biaya Medis Melesat, OJK Dorong Pengembangan Asuransi Hewan
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lapor Prabowo, Bahlil Sebut RI Dapat Pasokan Minyak dari Rusia
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Roy Suryo Cs Demo di Depan Gedung DPR, Lalin Macet
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Siap-Siap Baper, Sammy Simorangkir Hadirkan Konser Penuh Cerita!
• 8 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.