Kementerian Luar Negeri RI dikabarkan menyurati Kementerian Pertahanan menjelang pembahasan kerja sama pertahanan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang salah satunya membahas usul overflight atau bebas akses ruang udara bagi pesawat AS. Kemlu mengatakan isu tersebut pada akhirnya tak ada dalam kesepakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang seperti dikutip Kamis (16/8/2026). Dia awalnya menyebut komunikasi antarkementerian dalam perumusan kebijakan merupakan hal wajar.
"Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujarnya.
Dia menegaskan tak ada kebijakan untuk memberikan akses bebas ruang udara RI kepada pihak asing. Dia mengatakan kerja sama dengan negara lain harus mengedepankan kedaulatan Indonesia.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ucapnya.
Yvonne menyebut overflight merupakan usulan dari AS. Dia menegaskan usulan itu lah yang dibahas secara hati-hati oleh pemerintah. Pada akhirnya, usulan tersebut tidak masuk dalam kerja sama pertahanan antara AS dan RI.
"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucapnya.
(haf/imk)





