jpnn.com, MEDAN - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4).
Menurutnya, ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dalam regulasi menjadi salah satu poin krusial yang mengemuka dalam persidangan kasus aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan.
BACA JUGA: PTPN IV PalmCo Dinilai Teraktif Mendampingi Peremajaan Sawit Rakyat
Kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.
Terkait kewajiban tersebut, Nurhasan menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 Permen ATR no 18 tahun 2021, belum disertai petunjuk teknis, sehingga pelaksanaannya tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan tersebut.
BACA JUGA: Sambut Era CoreTax, Akuntara Hadir untuk Berdayakan Lulusan SMK
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Dalam persidangan tersebut, Nurhasan juga menjelaskan perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persetujuan dari kementerian terkait.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesadaran Asuransi Kepada Masyarakat, Jasindo Bersinergi dengan Berbagai Perusahaan
Dia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Selain itu, sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Yagus menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN 18 tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak.
“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Yagus.
Sementara itu, Nindyo Pramono menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yakni pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usahanya.
Ia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya yakni PT NDP.
Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Nindyo.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada 2022 hingga 2024.
Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada




