Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi kasus pemerasan dengan tersangka Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Para saksi di antaranya sejumlah kepala dinas lingkungan Pemkab Cilacap.
"Hari ini Kamis (16/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Cilacap. Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Cilacap," katanya.
Berikut daftar para saksi yang dipanggil:
1. Sapta Guru Putra Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Cilacap
2. Bambang Tujianto Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Hasanuddin Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Cilacap
4. Paiman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Rochman Kepala Satpol PP Kab. Cilacap
6. Sigit Widayanto Kepala Dinas Pertanian Kab. Cilacap
7. Wahyu Ari Pramono Kepala Dinas PUPR Kab. Cilacap
8. Wahyu Indra Setiawan Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA Kabupaten Cilacap
9. Indarto Kepala Dinas Perikanan Kab. Cilacap
10. Ferry Adhi Dharma Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kab Cilacap.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.
Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp 750 juta.
(ial/idn)





